KPU Jatim dan 32 Kabupaten/Kota Tandatangani Kesepakatan


Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota (Foto: IN/ist)

INFOnews.id | Bangkalan - Menjelang pelaksanaan tahapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dan 32 KPU kabupaten/Kota di Jawa Timur telah melakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Kesepakatan, ungkap Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, selama dua hari, Senin – Selasa, 18 – 19 September 2023 di kantor KPU Kabupaten Bangkalan.

Rakor melibatkan Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Sekretaris dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sedangkan dari KPU Jatim, terlihat hadir Ketua, Choirul Anam, Anggota, Miftahur Rozaq, Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Nurul Amalia, serta didampingi Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Perencanaan; Data dan Informasi, Nurita Paramita, dan staf subbagian yang membidangi.

Baca juga: TPP Khofifah-Emil Menang 60,41 Persen Berdasar Real Count dari 51.940 TPS

Ketua KPU Jatim, dalam sambutannya mengungkapkan tinggal enam KPU Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan penandatanganan BA Kesepakatan.

“Enam KPU Kabupaten/Kota itu yakni, Banyuwangi, Kediri, Sumenep, Lamongan, Malang, dan Lumajang,” kata Anam.

Kemudian, empat (4) dari 32 KPU Kabupaten/Kota telah menandatangani BA Kesepakatan NPHD yaitu Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Batu akan melaksanakan penandatanganan NPHD di bulan September 2023.

Baca juga: Skema Pilkada Serentak di Jatim Jadi Perhatian, 36 Negara Belajar ke Jatim

“Kami menyarankan bagi KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan NPHD pada pekan ini, agar menyelesaikan penyesuaian RKB (Rencana Kebutuhan Biaya-red) terhadap aturan yang berlaku, besaran anggaran disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), serta memastikan bank mitra yang akan ditunjuk sesuai aturan yang berlaku.

Masing-masing anggota KPU Kabupaten/Kota wajib mengecek tiap halaman RKB serta memberikan paraf pada tiap halaman,” paparnya.

Anam menegaskan bahwa penandatanganan NPHD adalah momentum yang luar biasa tidak hanya bagi KPU tapi instansi-instansi lainnya.

Baca juga: Doa Lintas Agama untuk Pilkada 2024 Lancar dan Aman

“Sehingga kita harus hari-hati dan cermat dalam setiap prosesnya. Pastikan semuanya telah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Perlu diketahui, pencairan dan hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pencairan dilakukan di tahun 2023. Sedangkan pencairan tahap kedua dilakukan pada tahun 2024. (inf/rls/red)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru