SURABAYA, INFONEWS.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Saat ini sedikitnya 400 akun APOA aktif tersebar di berbagai sektor strategis di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan keimigrasian berbasis partisipasi masyarakat. Penguatan dilakukan melalui sosialisasi APOA bertajuk Kenali, Laporkan, Awasi yang digelar di Hotel Mercure Surabaya.
Kegiatan diikuti 164 peserta yang berasal dari pengelola hotel, apartemen, rumah kost, homestay, losmen, perusahaan, perguruan tinggi, yayasan pendidikan hingga instansi terkait di Jawa Timur. Sebanyak 150 peserta hadir secara langsung, sementara 14 peserta mengikuti kegiatan secara daring.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi, mengatakan meningkatnya mobilitas warga negara asing menuntut pola pengawasan yang lebih adaptif dan melibatkan berbagai pihak.
“Pelaporan melalui APOA bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Data keberadaan orang asing yang menginap pada penyedia akomodasi menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan keimigrasian,” ujar Dodi.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai penggunaan APOA sebagai platform digital resmi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melaporkan keberadaan warga negara asing secara cepat, mudah, dan real time.
Materi disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, A. Anton Purnomo Hadi. Selain penggunaan aplikasi, peserta juga mendapat penjelasan mengenai kewajiban pelaporan orang asing sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam kesempatan itu, Imigrasi Surabaya mengingatkan bahwa pemilik atau pengelola tempat penginapan yang tidak melaporkan keberadaan orang asing dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 117 UU Keimigrasian.
Sosialisasi turut menghadirkan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Widyarini Sistarukmi Ira. Ia memaparkan pentingnya data orang asing yang akurat untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata dan penyusunan kebijakan berbasis data.
Sebagai bentuk apresiasi, Kantor Imigrasi Surabaya memberikan penghargaan kepada delapan pengelola hunian yang dinilai paling aktif dan konsisten melakukan pelaporan melalui APOA. Mereka berasal dari sektor perhotelan, apartemen, perusahaan, perguruan tinggi, hingga rumah kost.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan bimbingan teknis dan coaching clinic APOA guna membantu peserta memahami penggunaan aplikasi sekaligus menyelesaikan berbagai kendala teknis yang ditemui di lapangan.
Melalui kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, pelaku usaha akomodasi, dunia pendidikan, dan masyarakat, pengawasan orang asing diharapkan semakin efektif, akurat, serta mampu mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Timur.
Editor : Alim Kusuma