INFOnews.id | Lamongan - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jatim menggelar dialog dengan tema “Peningkatan Kompetensi Perusahaan Media Lokal” di Café Onnea Lamongan, Sabtu (26/8/2023).
Ketua Panitia dialog JMSI Jatim di Lamongan, Ferry Fadli dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan tersebut sebagai upaya penguatan perusahaan media lokal yang ada di Kabupaten Lamongan pada khususnya dan daerah lain di Jatim maupun luar Jatim.
Baca juga: JMSI dan Diskop UKM Jatim Gelar Sarasehan Kemitraan UKM dan Pengusaha
"Sejumlah pemilik media siber lokal hadir disini,” ujar Ferry Fadli.
Lanjut Ferry, terkait itu pihaknya menghadirkan Pengurus JMSI Jatim, sebagai organisasi media siber konstituen dari Dewan Pers, Ketua JMSI Jatim Syaiful Anam dan Wakil Ketua JMSI Jatim Tri Suryaningrum.
Rangkaian dialog yang dibahas meliputi konten atau berita media siber berdasarkan kaidah jurnalistik yang disampaikan Tri Suryaningrum. Dan, tentang perusahaan media siber disampaikan Syaiful Anam.
Menurut Ketua JMSI Jatim Syaiful Anam, pertumbuhan media siber merupakan keniscayaan di era digital saat ini.
"Karena begitu mudah dan murah, sehingga hampir semua bisa membuat,” kata Syaiful Anam yang juga penguji UKW Dewan Pers di Universitas Dr Sutomo Surabaya.
Baca juga: Kominfo Jatim Apresiasai JMSI Jatim Bikin Program Penguatan Media
Seiring dengan itu lanjut Cak Anam -sapaan Syaiful Anam- lalu menjadikan sejumlah orang sebagai wartawan di medianya. Karena itu JMSI Jatim, turut terpanggil memberikan arahan agar perusahaan media siber sesuai Undang-Undang di Indonesia yakni UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Karena sering dijumpai di webnya ditulis : Berdasarkan UU No 40 Tahun 1999, tapi setelah diteliti tidak sesuai,” ujar CEO jatimpos.co ini.
Dua hal pokok menurut Syaiful Anam untuk kesesuaian media dengan UU Pokok Pers, yakni perusahaannya dan konten pemberitaannya.
"Dua hal itu harus seiring berjalan,” paparnya.
Baca juga: Buka Layanan Umum, RSJ Menur Kerjasama Dengan JMSI Jatim
Tentang perusahaan pers, Syaiful Anam menjelaskan standar perusahaan pers berdasarkan UU Pokok Pers sebagaimana dijabarkan dalam peraturan Dewan Pers Nomor : 03/Peraturan-DP/X/2019.
Sementara, tentang konten pemberitaan media pers dijelaskan Tri Suryaningrum, Wakil Ketua JMSI Provinsi Jatim.
Disampaikan, selain update berita setiap hari, berita-berita yang dimuat di media siber perusahaan pers harus sesuai Kode Etik Jurnalistik. (inf/rls/red)
Editor : Tudji Martudji