INFOnews.id | Surabaya - Ini putusan majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Agung Gde Pranata untuk peristiwa pembunuhan dengan korban Fardi Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Disebut, perbuatan itu telah dilakukan secara terencana oleh terdakwa Eren Bin Alay. Amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Garuda 3 tersebut, majelis hakim menyebut terbukti memenuhi unsur Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: GRIB Jaya dan MAKI Jatim Siap Turun Melawan Eksekusi Rumah di Jl Dokter Soetomo 55 Surabaya
"Mengadili, menyatakan terdakwa Eren Bin Alay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke 3, Pasal 340 KUHPidana. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara," kata Agung Gde Pranata, membacakan amar putusan, dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (11/11/2021).
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dengan cara keji dan sadis. Yakni menusukkan pisau yang telah dipersiapkan secara bertubi-tubi ke tubuh korban, Fardi Chandra. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengakui perbuatannya.
"Demikian putusan ini dibacakan, saudara terdakwa punya hak untuk menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atau menerima putusan ini sekarang," ucap Agung Gde Pranata pada terdakwa Eren.
Tim penasehat hukum terdakwa Eren, yakni Siswantoro dan Samuel menyatakan pikir-pikir.
"Dengan demikian, pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai, sidang ditutup," pungkas Agung Gde Pranata diakhir persidangan. Jaksa Zulfikar juga menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya ia menjatuhkan tuntutan 20 penjara ke terdakwa Eren. "Kami juga pikir-pikir," ujarnya usai persidangan.
Baca juga: Tiga Kekuatan di Jatim Siap Lawan, Jika Eksekusi Rumah di Jl Sutomo No. 55 Surabaya Dilakukan
Terpisah, Yuliana Sinatra yang juga istri dari Fardi (korban) tetap menghormati putusan majelis hakim meski menurutnya vonis tersebut dirasa kurang berat, karena telah membuat trauma bagi dirinya dan anaknya.
"Sebenarnya kurang berat, tidak sebanding dengan trauma yang saya alami dan anak-anak. Tapi saya tetap menghormati putusan ini," katanya usai memantau jalannya sidang pembacaan putusan tersebut.
Untuk itu, Dia berharap apabila terdakwa Eren mengajukan banding, hukumanya dapat diperberat lagi.
"Semoga saja lebih berat," pungkasnya dengan wajah sedih.
Baca juga: Bobby Bapenda Akui Ada Rapat Diinstruksikan Sekda Heru
Untuk diketahui, Peristiwa pembunuhan keji ini terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.
Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren. Namun terdakwa warga Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima.
Eren justru menyiapkan rencanapembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya. Usai membeli pisau, trainer fitnes ini kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia. (inf/rls/tji/red)
Editor : Tudji Martudji