Selasa, 04 Agu 2026 19:03 WIB

DPRKPP Surabaya Evaluasi Kos-kosan di Dharmahusada Permai: Bangunan dan Izin Tak Sesuai

Kos-kosan 5 lantai di Perumahan Dharmahusada Permai Surabaya
Kos-kosan 5 lantai di Perumahan Dharmahusada Permai Surabaya

SURABAYA - Bangunan Kos-kosan di Komplek Perumahan Dharmahusada Permai, Blok V, Surabaya dipastikan tak sesuai dengan izin operasional. 

Hal tersebut diketahui setelah perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya melakukan evaluasi secara fisik terhadap bangunan, Selasa (4/8/2026).

"Beberapa area bangunan tidak sesuai dengan yang diterbitkan," ucap Anugrah, salah satu staf DPRKPP di lokasi, kepada wartawan.

Sehingga, dari fakta tersebut, pihaknya akan melalukan evaluasi serta meninjau kembali izin operasional yang telah dikantongi pemilik kos. Sebelum, melakukan tindakan secara langsung.

"Tentunya terhadap bangunan yang tidak sesuai, dengan Perda nomor 4, untuk mengikuti dan mematuhi Perda 4 Tahun 2026," jelas Anugrah.

Kos-kosan tersebut diketahui telah mencuri perhatian publik karena mendapat penolakan dari warga di RW 11, Perumahan Dharmahusada Permai, Kelurahan Mulyorejo, Surabaya.

Aksi penolakan ini dibuktikan dari aktifnya warga dalam mengawal proses evaluasi yang dilakukan Pemkot Surabaya hari ini. Sebelumnya penolakan juga dilakukan secara terbuka dengan baliho penolakan yang di pasang di gapura pintu masuk perumahan.

Sementara Kuasa Hukum pengusaha kos-kosan, Edy Tarigan mengatakan, proses evaluasi ini akan ia tunggu hasilnya. Ia berpesan agar DPRKPP Surabaya melakukan kinerjanya secara profesional

"Kalau terkait tidak sesuai ataupun ada ketinggian dan hal itu pihak dinas terkait aja yang mungkin lebih kompeten menyampaikan," ucap Hj Etar, sapaan akrabnya.

Sebab, pihaknya memastikan jika izin operasional telah di kantongi, jauh sebelum warga menolak adanya pembangunan.

"Kalau aturan, perizinan, kita sudah lengkapin semua, dari klien kami sudah ada semua," tandasnya.

Ditempat sama, Kuasa Hukum warga, Jozua Poli, juga mengatakan, perkara ini adalah perbuatan perlawanan hukum yang dilakukan oleh pengusaha terhadap Perda Surabaya.

"Dalam Perda yang lama itu, izin PBG nya itu hanya 3 lantai. Padahal secara fisik ini kenyataannya ada 5 lantai. Kemudian ketinggian bangunan adalah 15 meter," kata Jozua.

Saat ini, dari pantauan di lokasi bangunan tersebut telah di pasangi tanda silang dari Pemkot Surabaya. Namun, aktivitas renovasi tetap berjalan secara normal. Nampak, beberapa pekerja dan tukang masih melalukan finishing pada area dalam dan pagar luar.

"Memang sudah ada tanda silang dari pemkot ya. Ada pelanggaran terhadap Perda. Jadi kalau mereka ingin mengevaluasi, jadi harus merujuk pada Perda nomor 4 Tahun 2026 tentang hunian yang layak," katanya

Editor : Ni'am Kurniawan