Kamis, 05 Feb 2026 16:26 WIB

Diduga Tanpa Izin Resmi, Tarif Parkir di GOR CLS Dharmahusada Diprotes Warga

GOR CLS Dharmahusada. INPhoto/Pool
GOR CLS Dharmahusada. INPhoto/Pool

SURABAYA, iNFONews.ID - Permasalahan parkir kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya. Warga di kawasan perumahan Dharmahusada, Kecamatan Gubeng, mengungkapkan keresahan yang meningkat akibat dugaan praktik parkir liar di area sekitar GOR CLS Dharmahusada.

Ironisnya, upaya pengelola menertibkan parkir justru menimbulkan masalah baru, yakni dugaan pungutan liar (pungli) berkedok biaya parkir yang tidak memiliki izin resmi.

Parkir sembarangan yang dilakukan oleh pengunjung GOR CLS menjadi pemicu utama. Kendaraan roda empat yang harusnya diparkir di area GOR kerap membanjiri bahu jalan dan ruang yang diperuntukkan bagi penghuni perumahan. Kondisi ini membuat akses jalan lokal tersumbat dan mengganggu kenyamanan warga.

"Warga Dharmahusada Utara sekitar GOR CLS sering komplain terkait parkir mobil-mobil pengunjung yang datang ke GOR," ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya saat ditemui awak media pada Selasa (25/11/2025).

Alih-alih menyelesaikan masalah, langkah pengelola GOR CLS yang menempatkan petugas keamanan (sekuriti) untuk mengatur parkir justru memperkeruh suasana.

Petugas keamanan dilaporkan mulai menarik biaya parkir dari pengunjung GOR, padahal sebelumnya layanan parkir di lokasi tersebut tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.

"Akhirnya pihak GOR CLS memberikan sekuriti, tetapi dengan cara membebankan biaya parkir ke pengunjung GOR yang sebelumnya gratis," paparnya.

Kebijakan ini sontak memicu amarah dari sejumlah wali murid yang anaknya rutin mengikuti les basket di GOR CLS. Mereka menilai, pemberlakuan tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk motor, sesuai surat edaran dari CLS Basketball Academy, terkesan sebagai pungutan tanpa dasar hukum.

"Beberapa orang tua yang anaknya les basket marah karena terkesan pungutan liar, meskipun sudah diberi edaran oleh pihak GOR CLS," tambahnya.

Kecurigaan warga dan wali murid diperkuat setelah dilakukan pengecekan langsung ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Warga tersebut berinisiatif menelusuri izin resmi parkir berbayar ke Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Surabaya.

Hasilnya mengejutkan: kedua instansi tersebut memastikan tidak ada data atau regulasi resmi yang mencatat adanya izin parkir berbayar di GOR CLS Dharmahusada.

“Nah setelah aku cek ke Dispenda ternyata tidak ada catatan, cek ke Dishub juga tidak ada catatan. Dapat dipastikan itu parkir liar,” tegasnya.

Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga mengancam rasa kurang aman bagi komunitas perumahan. Warga mendesak Pemkot Surabaya, khususnya instansi terkait, untuk segera turun tangan.

Mereka meminta agar verifikasi dilakukan, penyelenggaraan parkir tanpa izin ditindak tegas, dan hak warga atas kawasan hunian mereka dikembalikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari pihak pengelola GOR CLS terkait tuduhan pungli dan status parkir ilegal di area tersebut.

Warga berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang cepat dari pemerintah agar persoalan parkir liar ini tidak merugikan komunitas lingkungan sekitar secara berlarut-larut.

Editor : Alim Kusuma