INFOnews.id | Sidoarjo - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Juanda, Sidoarjo kembali di gelar, Selasa (25/7/2023).

Dua pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menjadi saksi terkait korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) dengan terdakwa Sahat Tua P. Simandjuntak. Mereka, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aris Mukiyono.

Diakui Bobby, ada pertemuan pejabat Pemprov Jatim dan BPK di Yogyakarta. Termasuk ada rapat yang diinstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim saat itu, Heru Tjahjono setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.

"Sekda memerintahkan kepada kami untuk menelaah kejadian tersebut, apakah secara administrasi hal-hal yang kita siratkan saat KPK minta data atau mempersiapkan data-data," urai Boby.

Lanjut Bobby, hasil dari pertemuan, pihaknya menyiapkan semua data dan regulasi terkait dana hibah khususnya Pokir. Disampaikan, pertemuan di Yogyakarta dihadiri Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim, Sekda Jatim saat itu, Heru Tjahjono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim M. Yasin dan Bobby Soemiarsono.

Bobby mengelak ada pertemuan membahas soal hibah Pokir pasca-OTT KPK. Disebut, pertemuan sebatas silaturahim. Sementara Aris Mukiyono, mengatakan tidak tahu terkait hibah 2020 - 2022. Disebut, dirinya baru menjabat sebagai Kepala BPKAD Jatim pada tahun 2023. Sebelumnya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Tidak pernah, karena tidak pernah ada dana hibah (di DPMPTSP)," kata Aris Mukiyono.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor KPK, Arif Suhermanto menilai ada kejanggalan dalam pengakuan mereka terkait pertemuan sejumlah pejabat Pemprov Jatim di Yogyakarta.

"Apalagi pertemuan itu disebut sebatas silaturahim. Saksi sebelumnya (Heru Tjahjono) mengatakan pertemuan membahas temuan BPK terkait dana hibah Pokir. Sementara, Pak Bobby mengatakan hanya silaturahim," katanya.

Terkait itu, JPU Arif akan mencermati fakta-fakta yang ada di persidangan.

"Kita akan mencermati, ada perbedaan keterangan saksi Heru Tjahjono dengan Bobby soal poin pertemuan (di Yogyakarta)," terangnya. (inf/tji/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru