INFOnews.id | Jakarta - Kebijakan Peniadaan mudik lebaran tahun ini resmi diberlakukan dalam periode 6 - 17 Mei 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat mematuhi kebijakan ini, karena seluruh wilayah perbatasan antar daerah sudah dijaga aparat Kepolisian bersama pemerintah daerah dan dibantu masyarakat setempat.
"Kebijakan ini upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19," kata Wiku dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Soal Lonjakan Covid-19 di Singapura, Dosen UNAIR Sebut Indonesia Perlu Waspada
Masyarakat yang nekat menerobos pintu penyekatan, maka Kepolisian berhak memerintahkan untuk berputar balik.
"Saya minta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," tegas Wiku.
Selain pembatasan bagi para pemudik, Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021.
Baca juga: Siswi SMP Ini Menemukan Bakat Menggambarnya Saat Wabah Covid
Edaran ini diminta untuk dipatuhi jajaran pemerintah daerah (pemda) selama masa lebaran Idul Fitri. Dan bagi para gubernur, walikota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang.
Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak juga melaksanakan halal bihalal hari raya Idul Fitri. Masyarakat juga diingatkan, bahwa dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Shalat Ied merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No. 3 Tahun 2021.
Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Kembali Pakai Masker dan Perketat Prokes
Masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadan Ramadhan dan Idul Fitri. Untuk masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan oranye, ibadah dilakukan di rumah saja. Untuk zona kuning dan hijau, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat. Termasuk untuk pelaksanaan halal bihalal, tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti.
"Atau juga dapat melaksanakan halal bihalal secara virtual," pesan Wiku. (*)
Editor : Redaksi