INFONews.id | Surabaya – Putusan Bawaslu Kota Surabaya yang mengabulkan sebagian permohonan Bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wawali Surabaya perseorangan Muhammad Yasin dan Gunawan dikritik keras. Keputusan itu dibuat Bawaslu Surabaya sesuai dengan pelaporan sengketa pemilihan dengan Nomor Register 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020.
Menurut mantan Panwascam Tambaksari, Ismail, keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU Surabaya menerima dukungan susulan adalah putusan yang ngawur.
Baca juga: Heru MAKI Jatim: Tom Liwafa Caleg PAN Untuk Dapil Jatim 1 Ungguli Suara Incumbent
“Karena dukungan yang diputuskan oleh Bawaslu untuk diterima oleh KPU adalah dokumen yang diserahkan oleh bapaslon pada pukul 04.30 WIB tanggal 28 Juli 2020,” kata Ismail di Surabaya, Selasa (25/8/2020)
Jika Bawaslu Surabaya beralasan bahwa seluruh proses penyerahan dokumen dukungan sudah masuk tanggal 28 Juli 2020, sehingga dokumen dukungan susulan bisa diterima, maka logikanya tanggal 28 Juli 2020 itu merupakan tanggal yang telah melewati tahapan yang ditentukan. Ini karena batas penyerahan dokumen dukungan dukungan terakhir pada tanggal 27 Juli 2020 pukul 00.00 WIB.
“Sehingga ketika ada penyerahan lagi dokumen dukungan susulan yang terdapat jeda waktu, harusnya tidak bisa diterima,” lanjutnya.
Selain itu, alasan kecelakaan mobil yang membawa dukungan susulan, bukanlah alasan yang diterima. Justru disini lah asas kepastian hukum dalam pemilu itu harus diterapkan.
Baca juga: LaNyalla Apresiasi Kerja Bawaslu Jatim dan Surabaya
“Bukan lantas mencari-cari alasan untuk bisa menerima tanpa didukung dengan pembuktian yang memadai,” katanya.
Menurutnya, dalam pembuktian formil kecelakaan harus dibuktikan surat keterangan dari polisi. Jika ada korban pun harus dibuktikan keterangan dari pihak berwenang lainnya.
“Pembuktian materiilnya apakah mobil dan motor yg mengalami kecelakaan bisa dibuktikan secara fisik,” terangnya.
Baca juga: Datangi Bawaslu Kota Surabaya, Mapekat Suarakan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Masih kata Ismail, Bawaslu harus membuat keputusan atas dasar aturan dan atas nama negara. “Bukan membuat keputusan yang dagelan seperti ini. Kalo pingin dagelan ikut saja audisi lawak di stasiun TV bukan di Bawaslu,” katanya.
Dia berharap masyarakat bersama-sama untuk mengawasi kinerja Bawaslu. Agar tidak membuat keputusan yang tidak masuk akal kembali.
“Kalau sampai ada lagi keputusan akrobatik dari Bawaslu maka masyarakat akan menambah daftar aduan ke DKPP terkait putusan Bawaslu,” ujarnya. (rls)
Editor : Redaksi