SURABAYA, INFONEWS.ID - Kelemahan pengawasan digital pemerintah membawa petaka nyata bagi rakyat kecil. Kehidupan YS, seorang teknisi pendingin udara (AC) asal Surabaya, hancur seketika setelah ia terjerat hukum akibat sebuah aplikasi di telepon genggamnya.
Ia kini mendekam di penjara usai pengadilan memutusnya bersalah dalam kasus judi online terkait penggunaan Higgs Games Island (HGI).
Baca juga: Divonis Salahi KUHP Kasus HGI, YS Soroti Aplikasi yang Masih Bisa Diunduh
Hukuman satu tahun penjara tersebut tak hanya merenggut kemerdekaan YS, tetapi juga mengorbankan nasib keluarganya secara langsung.
Sang istri kini terpaksa banting tulang bekerja serabutan sebagai asisten rumah tangga demi membayar sewa kontrakan di kawasan Simo sekaligus memastikan perut anak-anaknya terisi setiap hari.
Dua buah hatinya, yang satu duduk di kelas 3 SD dan seorang lagi masih bayi, harus menanggung rindu menanti kepulangan sang ayah yang selama ini menjadi tulang punggung.
Bagi YS, ia adalah korban dari jebakan ketidakjelasan aturan dan lemahnya pengawasan negara. Tragedi ini bermula saat ia dan dua rekannya, AL serta EK, terseret perkara pidana dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan ini menyisakan kebingungan besar. YS mempertanyakan alasan aplikasi HGI dibiarkan bebas diunduh masyarakat melalui toko aplikasi resmi, jika pada akhirnya aparat penegak hukum mengategorikannya sebagai produk ilegal yang memenjarakan penggunanya.
"Saya masyarakat kecil, tidak paham hukum. Mengapa saya dihukum karena di HP ada aplikasi HGI, padahal katanya bukan judi?" ujar YS mempertanyakan nasibnya.
Baca juga: Perkara Aplikasi HGI, PN Surabaya Vonis Tiga Pria 1 Tahun Penjara
YS sebenarnya paham bahwa pemerintah pernah memblokir pendahulu aplikasi tersebut, Higgs Domino Island (HDI), akibat indikasi judi online.
Namun, kewaspadaannya luntur saat HGI kembali muncul di toko aplikasi resmi. Terlebih lagi, pengembang secara terang-terangan menggelar berbagai acara promosi di sejumlah kota.
Kehadiran di platform resmi inilah yang otomatis membangun persepsi keamanan di mata masyarakat bawah (wong cilik), membuat mereka tanpa sadar masuk ke dalam perangkap.
"Karena sudah resmi lagi, makanya saya unduh. Saya sama sekali tidak pernah jual beli chip atau koin," ungkap YS.
Baca juga: Ekonom NU Soroti Judol: Pemain Dipenjara, Siapa Awasi Platformnya?
Kasus yang menimpa YS menjadi bukti nyata kelemahan pemerintah dalam mengawasi ruang digital. Ia mendesak otoritas terkait untuk mengambil langkah tegas dengan menutup akses aplikasi sejak awal jika memang terbukti melanggar hukum, bukan membiarkannya beredar dan menjebak masyarakat awam yang tidak melek regulasi.
"Kalau memang HGI dianggap perjudian, pemerintah harus tegas dan blokir kembali. Jangan sampai ada lagi warga kecil yang masuk penjara gara-gara aplikasi ini," tegasnya.
Kini, di balik jeruji besi, nestapa panjang akibat mengunduh HGI memberi YS pelajaran pahit. Di luar tuntutan ketegasan dari pemerintah, ia menyimpan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga besarnya atas beban berat yang harus mereka tanggung.
"Saya ingin segera keluar, bekerja lagi untuk keluarga. Insyaallah ini pelajaran hidup, Allah pasti punya rencana besar," pungkas YS, merawat satu harapan sederhana untuk bisa segera bebas dan memeluk kembali keluarganya.
Editor : Alim Kusuma