SURABAYA, INFONEWS.ID - YS, seorang terpidana kasus perjudian terkait penggunaan aplikasi Higgs Games Island (HGI), mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dan pengawasan pemerintah terhadap keberadaan aplikasi permainan di toko aplikasi resmi.
Pertanyaan tersebut muncul setelah YS bersama dua rekannya, AL dan EK, dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Jerat Aplikasi HGI bagi Rakyat Kecil: Saat Lemahnya Pengawasan Negara Mengorbankan Nasib Keluarga
Hakim menyatakan YS terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.
YS menyoroti keberadaan aplikasi HGI yang dinilainya masih dapat ditemukan, diunduh, dan diakses secara bebas oleh masyarakat melalui toko aplikasi resmi, meski dirinya justru dipidana akibat memainkan aplikasi tersebut.
Sebelumnya, pemerintah pernah melakukan pemutusan akses terhadap aplikasi Higgs Domino Island (HDI) karena dikaitkan dengan aktivitas judi online.
YS mengaku sengaja memainkan HGI setelah mengetahui aplikasi tersebut masih tersedia untuk diunduh.
Kondisi ini, menurut YS, menimbulkan kebingungan mengenai batas antara permainan yang tersedia secara resmi dan aktivitas yang dikategorikan sebagai tindakan pidana oleh penegak hukum.
Baca juga: Perkara Aplikasi HGI, PN Surabaya Vonis Tiga Pria 1 Tahun Penjara
"Kalau memang bukan judol aplikasi HGI ini, kenapa saya dihukum akibat ada aplikasi HGI di HP saya? Pemerintah harus tegas dalam hal ini. Kenapa polisi, jaksa, hakim menegaskan HGI ini aplikasi judol? Saya minta sikap tegas pemerintah," kata YS.
YS menyatakan persoalan yang diangkatnya bukan hanya terkait hukuman yang ia jalani, melainkan desakan agar pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum dan pengawasan terhadap aplikasi HGI.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum mengenai kondisi atau batasan penggunaan sebuah aplikasi agar tidak berhadapan dengan masalah pidana.
"Kalau memang aplikasi HGI ini dianggap perjudian, pemerintah harus menjelaskan secara tegas statusnya kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat seperti kami tidak memahami batasnya," ujarnya.
Baca juga: Ekonom NU Soroti Judol: Pemain Dipenjara, Siapa Awasi Platformnya?
Ia berharap kasus yang menimpa dirinya dan dua rekannya menjadi perhatian pemerintah agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami persoalan hukum serupa di kemudian hari.
"Harapan saya pemerintah bersikap adil dan tegas. Cukup saya dan dua teman saya yang menjadi korban. Jangan sampai ada lagi masyarakat lain yang mengalami hal seperti kami," pungkasnya
Editor : Alim Kusuma