Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemprov Jatim Tutup Hiburan Malam
Gubernur Jatim Khofifah saat memberikan keterangan pers di Gedung Negara Grahadi di Surabaya (Foto: tudji)
Infonews.id | Surabaya - Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pembatasan sampai dengan menutup operasional bidang usaha pariwisata. Khususnya usaha hiburan malam yang banyak dihadiri oleh masyarakat. Penerapan ketentuan itu diberlakukan terhitung mulai hari ini Rabu, 18 Maret 2020.
Itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menggelar jumpa pers di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (18/3/2020).
Dalam rangkaian konferensi pers itu, Gubernur Khofifah kembali menyampaikan perkembangan jumlah kasus Corona atau Covid-19 yang terjadi di Jawa Timur.
"Dalam upaya memberikan ketenangan kepada masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan perkembangan jumlah kasus Covid-19. Perkembangan data ini sifatnya dinamis sehubungan sumber data yang cukup beragam," kata Gubernur Khofifah.
Diuraikan, Rumah Sakit Umum (RSU) milik Pemerintah Provinsi Jatim seperti RSUD Dr Soetomo, RSUD Dr Syaiful Anwar Malang telah merawat sejumlah pasien terkait Covid-19, dengan sebagai status.
Khofifah menjelaskan, disamping itu ada 41 rumah sakit lain yang disiapkan dan juga melakukan penanganan termasuk rumah sakit milik TNI. Oleh karena itu update data kasus Covid-19 di Jawa Timur.
Sampai tanggal 19 Maret 2020, datanya sebagai berikut, jumlah kasus ODP ada 29, PDP ada 11 dan hasil Swab positif, 6 diperiksa di TDC Unair, 2 lainnya diperiksa di Litbangkes Kementerian Kesehatan.
"Data ini kami sampaikan secara berkala setiap hari melalui Gugus Tugas Call Center Covid-19 dan Dinkes Pemerintah Provinsi Jawa Timur," terang Gubernur Khofifah.
Lanjut Khofifah, setelah sebelumnya melakukan pertemuan dengan para pengusaha pariwisata yaitu GIPI, ASITA, HPI, PHRI, HIPERHU, PUTRI, BPBD, KADIN. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, maka pemerintah provinsi mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk segera melakukan pembatasan sampai dengan menutup operasional bidang usaha pariwisata. Khususnya usaha hiburan malam yang banyak dihadiri oleh masyarakat.
"Contohnya, klub malam, diskotek, dan karaoke," tegasnya.
Sementara, untuk Pegawai Pemprov Jatim dilakukan pengaturan jadwal sebagai berikut, satu, shiff pertama pada jam 08.00 hingga 11.30 WIB; untuk shiff kedua dimulai jam 12.00 hingga 15.00 WIB. Dan, khusus untuk eselon 2 dan 3 tetap masuk, tidak dilakukan shiff. Khusus untuk OPD yang tugasnya menangani pelayanan, diatur menyesuaikan workload pekerjaannya masing-masing.[]
Editor : Tudji Martudji