Pimpinan PT. Surabaya Sore Bebas dari Segala Tuntutan
Infonews.id | Sidoarjo -Pimpinan PT. Surabaya Sore akhirnya bebas, Eksepsi, pledoi dan duplik tim penasihat hukum Dr. H. Tatang Istiawan, ditanggapi positif oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam vonis yang dibacakan Senin (16/3/2020), Pimpinan PT Surabaya Sore, ini dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Onslaag). Selain dibebaskan, nama baiknya direhabilitasi.
Yang di kutip dari Surabaya Pagi, Semula Tatang Istiawan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Trenggalek, hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan serta ganti rugi Rp 7,1 miliar subsidair delapan tahun.
Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang terdiri I Wayan Sosiawan SH., MH (Ketua), Dr. Lufsiana SH MH, Emma Elyana SH MH.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis hakim berpendapat bahwa penyertaan modal disertakan PT BGS untuk pembelian mesin dan biaya operasional.
Tetapi karena pada awal tahun 2010, adanya pengelolaan manajemen yang buruk, sehingga tidak ada order masuk. Praktis mesin-mesin tidak dapat beroperasi seperti periode 2008-2009.
Dalam pertimbangannya majelis menyatakan dari modal Rp 7,139,000,000, setelah digunakan untuk mesin-mesin offset, web dan digital sebesar Rp 5,755,000,000, sisanya digunakan untuk operasional PT BGS.
Malah sebagian juga ditransfer ke rekening pribadi Gathot dan digunakan untuk kepentingan Gathot pribadi Rp 500 juta. Sementara Majelis hakim berpendapat yang bertanggungjawab dalam kerugian negara adalah Plt Dirut PDAU Kabulaten Trenggalek, karena Drs. Gathot Purwanto, saat menjabat Plt Dirut PDAU adalah pejabat ASN yang menyertakan uang penyertaan dana PDAU ke PT BGS.
Dissenting Opinion Sementara, dalam putusan Tatang Istiawan ini terdapat Dissenting opinion (perbedaan pendapat majelis hakim).
Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan berpendapat lain dari dua hakim anggota yakni dr. Lufsiana dan Emma Ellyana. Menurut I Wayan Sosiawan, bahwa terdakwa juga turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara eks Bupati Trenggalek, H.Soeharto, yang membuat SK penyertaan modal kerjasama divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. H. Soeharto, membuat SK setelah dipengaruhi Drs. Gathot Purwanto, yang adalah pelaku 3 (tiga) korupsi di PDAU Trenggalek.
Tiga perkara Gathot, dua sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan satu masih tingkat kasasi. Murni Bisnis Kongsi percetakan ini dipayung hukum MoU, perjanjian kerjasama dan pendirian badan hukum PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS).
Hubungan hukum yang sebenarnya antara PT Surabaya Sore dengan PDAU Kab Trenggalek adalah murni bisnis yang berpayung hukum perjanjian kerjasama tanggal 9 Januari 2008. Dan Perseroan terbatas ini dibentuk atau didirikan oleh dua badan hukum yaitu PT Surabaya Sore dan PDAU Kabupaten Trenggalek.
Kedua badan hukum ini bersepakat menanamkan modal masing-masing PDAU berupa uang Rp 7,1 m (tangible asset) atau senilai 80% dari modal dasar dan PT Surabaya Sore menyertakan modal keahlian, pengalaman, survei pasar, training karyawan dan pembuatan sistem (intangible asset) yang disepakati bersama sebesar 20%. Pelaku Kasus Korupsi dalam pertimbangan hukumnya, Majelis hakim berpendapat bahwa pelaku kasus korupsi dalam kongsi adalah Drs. Gathot Purwanto.
Pria ini adalah ASN yang menawarkan kerjasama sekaligus menyertakan modal PDAU sebesar Rp 7,1 miliar. Uang ini telah digunakan untuk pembelian mesin sebesar Rp 5,7 miliar dan mesin telah beroperasi.
Sisanya untuk operasional perusahaan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Gathot Purwanto, sebesar Rp 769 juta. Uang yang disalahgunakan Gathot sebesar 76% dari modal kerja senilai Rp 1. 000.000.000,-.
‘’Adalah tidak benar, pernyataan ahli BPKP kerugian Negara sampai Rp 7,1 m, karena dalam sidang mesin offset dan web rekondisi serta mesin digital baru senilai Rp 5,7 miliar telah dioperasionalkan dua tahun lebih. Perusahaan PT BGS tak sukses karena manajemen yang buruk,” jelas Majelis hakim.
Terutama 76% modal kerja digunakan untuk urusan pribadi Gathot Purwanto, Direktur PT BGS yang juga Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalek. Dalam sidang diungkap oleh Gathot bahwa dana sebesar Rp 769 juta itu diminta oleh Sdr. Gathot Purwanto, yang seharusnya untuk biaya operasional dan gaji pegawai dipakai untuk entertain anggota DPRD Trenggalek dan kepentingannya pribadi.
Tim Penasihat hukum terdiri Dr. Zamroni SH.,MH (Ketua) dengan anggota Drs. Soeharjono SH, MH, Adil Pranadjaja, SH, H. Raditya Muhammar Khadafi SH dan Didik Kuswindaryanto SH, Rr. Isti Hardiyanti SH. Sedangkan jaksa penuntut yang hadir Dody Novalita SH, Feza Reza SH MH dan jaksa Rendy Bahar Putra, SH. (rmc/SP/ken)
Editor : Redaksi