Kuasa Hukum HL, Jeffry: Buktikan di Pengadilan Kalau Ada Perkosaan
Infonews.id | Surabaya - Jeffry Simatupang kuasa hukum pendeta HL memberikan bantahan, bahwa kliennya telah mencabuli seorang jemaat selama 17 tahun. Selain itu pihaknya juga membantah telah terjadi perkosaan oleh HL.
"Kalau ada berita aksi pencabulan sampai 17 tahun, saya jelas membantah, itu sangat tidak masuk akal," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).
Pihaknya mempersilahkan penyidik Polda Jatim membuktikan di pengadilan terkait dugaan itu.
"Kalau polisi yakin ada pencabulan, silahkan kita buktikan nanti di pengadilan. Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun," tegasnya.
Jeffry mengingatkan bahwa tindak pidana seperti pencabulan, dua alat bukti harus terang dan jelas. Alat bukti petunjuk hanya bisa diperoleh di pengadilan, bukan di proses penyidikan.
"Ingat, alat bukti bukan kesaksian, 100 saksi itu dihitung satu alat bukti dalam hukum pidana, alat bukti harus lebih terang dari cahaya," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya marak diberitakan HL seorang pendeta sebuah gereja di Surabaya dilaporkan atas dugaan mencabuli jemaatnya. Setelah menerima laporan, tim penyidik langsung menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi penunjang lainnya. HL kemudian ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, setelah diperiksa sebagai saksi, pada hari Sabtu (7/3/2020), lalu.
Status tersangka itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan usai menganalisis keterangan saksi korban, dan barang bukti yang ada.
"Pendeta HL dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Kemarin (Jumat) sudah kami periksa sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi.
Sebelumnya, oleh polisi HL disebut melakukan pencabulan terhadap korban selama 17 tahun, atau sejak korbannya berumur 9 tahun, hingga sekarang berumur 26 tahun.[]
Editor : Tudji Martudji