Jeffry Simatupang pengacara Pendeta HL (foto: tudji)

Infonews.id | Surabaya - Jeffry Simatupang pengacara pendeta HL meluruskan soal ukuran waktu yang selama ini muncul di pemberitaan media, yang menggunakan istilah pencabulan dilakukan oleh tersangka selama 17 tahun, dia menyebut itu tidak benar.

"Kalau kita melihat dari kasus, tentu kita bantah bahwa terjadi pencabulan selama 17 tahun. Kedua, juga ada pemberitaan bahwa ada perkosaan, itu saya tegaskan, tidak ada," kata Jeffry, Jumat (13/3/2020).

Dikatakan, pihaknya menghormati korban dan turut bersedih, jika kasus itu benar. Namun, dalam kasus ini pihaknya siap untuk membuka kebenaran di pengadilan.

"Yang ingin saya luruskan itu tadi, tidak 17 tahun, tidak ada perkosaan. Lalu pertanyaannya apakah ada pencabulan? Itu yang sedang kita cari. Ada atau tidak ada pencabulan, pembuktiannya di pengadilan," terangnya.

Pihaknya mengaku siap untuk mengungkap fakta dan kebenaran dari kasus yang saat ini dialami kliennya.

"Kami siap untuk membuka kebenaran. Kebenaran itu seperti apa, nanti akan kita buka, biarkan juga polisi yang diwakili jaksa untuk membuka bukti-buktinya apa. Dan, kami siap untuk membela hak-hak hukum, kalau memang klien kami bisa dibuktikan bersalah dan melakukan secara hukum silahkan dihukum. Tapi kalau tidak terbukti maka kami minta klien kami dibebaskan," tambah Jeffry. 

Sebelumnya, dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya itu sesuai dengan laporan polisi bernomor LP LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Polisi sempat menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun.

Sebelumnya, pendeta HL dilaporkan atas dugaan mencabuli jemaatnya. Setelah menerima laporan, tim penyidik langsung menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi.

HL kemudian ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, setelah diperiksa sebagai saksi, Sabtu (7/3/2020).

Itu diawali penyidik melakukan gelar perkara, menganalisis keterangan saksi korban, dan barang bukti yang ada.

"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Kemarin (Jumat) sudah kami periksa sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi, saat itu.[]

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru