Jumat, 30 Jan 2026 15:12 WIB

LPS Gandeng Rumah Literasi, Bekali UMKM Surabaya Pengelolaan Keuangan dan Strategi Digital

Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS II, Fitri Rosi Septiana. INPhoto/Fuady
Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS II, Fitri Rosi Septiana. INPhoto/Fuady

SURABAYA, iNFONews.ID – Kebiasaan menyimpan modal usaha dalam bentuk uang tunai di rumah merupakan bom waktu bagi keberlangsungan bisnis kecil.

Ancaman ludesnya uang akibat musibah kebakaran, aksi pencurian, hingga kerusakan alami seperti dimakan rayap menjadi risiko nyata yang tidak akan mendapatkan ganti rugi dari pihak manapun.

Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS II, Fitri Rosi Septiana, menuturkan bahwa menyimpan uang di bank merupakan langkah paling baik bagi pelaku usaha untuk melindungi nilai aset mereka. 

Sebagai lembaga negara yang  independen, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertugas menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

"LPS hadir memberikan kepastian keamanan dana bagi nasabah, baik di bank konvensional maupun syariah," ujar Fitri di hadapan ratusan pelaku UMKM dalam agenda Edukasi dan Literasi Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan yang bertema “UMKM Berdaya di Era Digital dengan Simpanan Terjamin” di Aula KPU Jatim, Rabu, 28 Januari 2026.

Fitri Rosi Septiana memberikan catatan penting bahwa perlindungan simpanan nasabah tersebut tidak berlaku secara otomatis karena masyarakat wajib mematuhi syarat penjaminan "3T" agar hak klaim penjaminan tetap berlaku jika sewaktu-waktu bank dicabut izin usahanya. 

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah simpanan tersebut wajib tercatat dalam pembukuan bank. Selanjutnya, nasabah perlu memperhatikan aspek keuntungan dengan memastikan bahwa tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. 

Sebagai penyempurna dari kriteria 3T penjaminan simpanan tersebut, nasabah juga tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank. 

Dengan memenuhi seluruh kriteria 3T ini secara disiplin, para nasabah dan pelaku UMKM dapat menjalankan usaha dengan rasa aman karena simpanan mereka terlindungi  oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Untuk periode 1 Februari hingga 31  Mei 2026, tingkat bunga penjaminan LPS ditetapkan sebesar 3,50% untuk bank umum, 6,00% untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk Valuta Asing yang disimpan di Bank Umum.

Dorong UMKM Naik Kelas via Digitalisasi

Sejalan dengan perlindungan finansial, penguatan kapasitas digital juga menjadi kunci ketahanan usaha. Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Kantor Perwakilan LPS Surabaya dan komunitas Markas UKM menggelar pelatihan intensif bagi 100 pelaku UMKM. Program ini mengombinasikan literasi keuangan dengan keterampilan praktis pemasaran modern.

Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, menyebutkan bahwa banyak pelaku usaha masih terjebak pada metode konvensional dan belum memahami keamanan simpanan. 

Padahal kata dia, rasa aman finansial dan kemampuan digital merupakan dua pilar utama agar UMKM bisa bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

"UMKM butuh rasa aman saat mengelola keuangan, sekaligus keterampilan memasarkan produk secara online. Jika keduanya berjalan beriringan, peluang usaha untuk naik kelas terbuka lebar," terangnya.

Workshop tersebut membekali peserta dengan teknik optimasi jejak digital dan search engine optimization (SEO), Pembangunan akun media sosial yang SEO friendly, pengelolaan konten foto dan video berbasis kecerdasan buatan (AI), hingga strategi penjualan melalui platform TikTok. 

Melalui kolaborasi ini, diharapkan mata rantai bisnis lokal menjadi lebih kuat, efisien, dan memiliki daya saing yang tinggi di era ekonomi digital.

Editor : Alim Kusuma