Jumat, 30 Jan 2026 15:10 WIB

Gili Iyang Tercemar CPO, Akademisi Ingatkan Tanggung Jawab Korporasi

Akademisi dan praktisi hukum asal Gili Iyang, Mawardi, S. Sos., SH., MH. INPhoto/Eric
Akademisi dan praktisi hukum asal Gili Iyang, Mawardi, S. Sos., SH., MH. INPhoto/Eric

SUMENEP, iNFONews.ID – Perairan Pulau Gili Iyang, yang selama ini dikenal sebagai Pulau Oksigen karena kualitas udaranya, menghadapi ancaman pencemaran laut akibat tumpahan Crude Palm Oil (CPO). 

Insiden ini terjadi setelah sebuah kapal tongkang milik perusahaan pelayaran Indo Ocean Marine kandas di pesisir utara pulau akibat gelombang laut besar.

Tumpahan CPO di Gili Iyang langsung memicu kekhawatiran warga pesisir dan nelayan. Minyak sawit mentah yang menyebar di perairan dangkal berpotensi merusak ekosistem laut, mencemari wilayah tangkap ikan, serta mengganggu kualitas lingkungan yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat setempat.

Akademisi dan praktisi hukum asal Gili Iyang, Mawardi, S. Sos., SH., MH, menyatakan bahwa cuaca ekstrem memang dapat dikategorikan sebagai force majeure. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum perusahaan pemilik kapal.

“Gelombang besar bisa menjadi pemicu awal kapal terdampar. Namun secara hukum tetap harus diuji apakah perusahaan sudah melakukan antisipasi, mitigasi risiko, dan memenuhi standar keselamatan pelayaran,” kata Mawardi.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum lingkungan, tumpahan CPO tetap tergolong pencemaran laut meskipun terjadi akibat faktor alam. 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap pelaku usaha yang menimbulkan pencemaran.

“Faktor alam tidak serta-merta membebaskan kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi. Yang dilihat adalah adanya dampak pencemaran serta kerugian ekologis yang ditimbulkan,” ujarnya.

Dari sisi hukum pelayaran, Mawardi menilai cuaca ekstrem justru menuntut kehati-hatian lebih tinggi. 
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan operator kapal memperhatikan informasi cuaca, kelaiklautan armada, serta keselamatan navigasi sebelum memutuskan berlayar.

“Jika tongkang tetap beroperasi di tengah peringatan cuaca buruk tanpa manajemen risiko yang memadai, unsur kelalaian tetap bisa dikenakan, baik secara administratif, perdata, maupun pidana,” tegasnya.

Gelombang besar yang menyeret tongkang hingga kandas turut memperluas sebaran CPO ke kawasan pesisir. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh ekosistem laut, tetapi juga langsung menyentuh kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut.

Menurut Mawardi, masyarakat memiliki hak konstitusional atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. 

Karena itu, negara dituntut hadir melalui langkah cepat, mulai dari penanganan darurat, pemulihan lingkungan, hingga kompensasi bagi warga terdampak.

Insiden tumpahan CPO di perairan Gili Iyang menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan dan pelayaran di wilayah kepulauan. Mawardi mengingatkan agar faktor cuaca tidak dijadikan pembenaran untuk menghindari tanggung jawab.

“Hukum tidak menutup mata terhadap faktor alam, tetapi juga tidak boleh membiarkan kelalaian dianggap wajar. Cuaca ekstrem seharusnya mendorong kehati-hatian ekstra,” pungkasnya.

Editor : Alim Kusuma