SURABAYA, iNFONews.ID – Mulai Januari 2026, wajah penegakan hukum di tanah air resmi bergeser arah. Melalui implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, pidana kerja sosial kini menjadi senjata utama untuk menangani pelaku tindak pidana ringan (tipiring). Kebijakan ini mengakhiri era di mana penjara menjadi satu-satunya solusi bagi setiap pelanggaran hukum.
Negara kini tak lagi sekadar menghukum (retributif), melainkan berupaya memulihkan posisi pelanggar di tengah masyarakat (rehabilitatif). Langkah ini menjadi jawaban atas kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang kian sesak sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk tetap produktif.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, menilai kebijakan ini sebagai terobosan besar dalam sistem peradilan Indonesia. Menurutnya, memenjarakan orang atas kesalahan kecil sering kali justru memutus masa depan dan produktivitas warga.
"Langkah ini merupakan pembaruan hukum pidana yang lebih memanusiakan manusia, proporsional, dan benar-benar mengejar pemulihan sosial," ujar Dedi saat ditemui di Surabaya, Jumat (2/1/2026).
Politisi asal Sidoarjo ini membedah dua keuntungan besar dari skema baru ini. Pertama, pelaku mendapatkan efek jera tanpa harus kehilangan pekerjaannya atau terasing dari lingkungan. Kedua, beban anggaran negara untuk mengelola Lapas yang sudah melampaui kapasitas bisa ditekan secara signifikan.
Berbeda dengan sistem lama yang serba terpusat, eksekusi hukuman baru ini memberikan peran besar bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang harus dijalani terpidana nantinya ditentukan oleh daerah masing-masing.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa sinkronisasi antara pusat dan daerah menjadi kunci suksesnya transisi ini.
"Beban pelaksanaan teknis ada di wilayah. Karena itu, koordinasi harus sangat matang seiring mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru di awal tahun ini," jelasnya.
Nantinya, para pelanggar hukum bisa ditugaskan untuk mengurus fasilitas umum hingga pelayanan publik. Hal ini diharapkan mampu memupuk rasa tanggung jawab sosial sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.
Meski menyambut hangat, Dedi Irwansa memberikan catatan keras bagi penyelenggara di lapangan. Ia mewanti-wanti agar pidana kerja sosial tidak dijalankan secara serampangan atau sekadar formalitas belaka yang justru meruntuhkan marwah hukum.
"Kami di Komisi A DPRD Jatim akan mengawasi ketat agar kebijakan ini efektif. Jangan sampai terlihat lemah di mata publik. Harus ada pedoman teknis yang tajam agar rasa keadilan masyarakat tetap terjaga," tegas Dedi.
Dengan diterapkannya aturan ini, Indonesia berharap dapat mencetak sistem peradilan yang lebih dewasa; yang tidak hanya pandai mengurung badan, tapi piawai memperbaiki mentalitas warga negaranya.
Editor : Alim Kusuma