Wajah hukum Indonesia berubah per Januari 2026. Pelaku tindak pidana ringan tak lagi dipenjara, melainkan wajib kerja sosial di bawah pengawasan Pemda.
Wajah hukum Indonesia berubah per Januari 2026. Pelaku tindak pidana ringan tak lagi dipenjara, melainkan wajib kerja sosial di bawah pengawasan Pemda.