Oleh: Ulul Albab
Akademisi Administrasi Pubik di Unitomo
Ketua ICMI Jawa Timur
SURABAYA, iNFONews.ID - Kasus guru honorer di Probolinggo yang sempat diproses hukum karena rangkap jabatan bukan sekadar persoalan administratif atau pidana semata. Peristiwa ini justru membuka ruang refleksi yang lebih dalam tentang bagaimana negara menempatkan hukum di tengah realitas sosial.
Di sinilah terlihat jelas benturan antara dua pendekatan besar dalam kebijakan publik: legal formalism dan social justice.
Dari perspektif legal formalism, aparat penegak hukum bekerja berdasarkan aturan tertulis. Kontrak kerja pendamping desa melarang rangkap jabatan yang dibiayai oleh anggaran negara.
Jika aturan itu dilanggar, maka secara normatif terdapat dasar untuk penegakan hukum. Pendekatan ini menekankan kepastian hukum, keseragaman perlakuan, dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Dalam kerangka ini, hukum dipandang sebagai instrumen yang harus dijalankan tanpa banyak mempertimbangkan konteks sosial pelaku.
Namun, ketika kasus ini dilihat melalui lensa social justice, perspektifnya menjadi berbeda. Guru honorer adalah kelompok pekerja yang sering berada dalam posisi rentan: honor terbatas, status kerja tidak tetap, dan tekanan ekonomi yang nyata.
Banyak dari mereka mengambil pekerjaan tambahan bukan karena niat memperkaya diri, melainkan untuk mempertahankan keberlangsungan hidup.
Ketika pendekatan pidana diterapkan secara kaku terhadap situasi seperti ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah hukum masih berfungsi sebagai alat keadilan, atau justru menjadi beban tambahan bagi kelompok yang sudah rentan?
Keputusan penghentian perkara oleh kejaksaan menunjukkan adanya pergeseran paradigma penegakan hukum. Negara mulai mengakui bahwa tidak semua pelanggaran administratif harus berujung pada kriminalisasi.
Pendekatan restoratif menjadi ruang tengah antara menjaga aturan dan melindungi rasa keadilan masyarakat.
Dalam konteks administrasi publik modern, pendekatan ini mencerminkan transformasi dari rule by law menuju law with empathy, hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memahami realitas sosial.
Namun diskursus ini menjadi lebih kompleks ketika publik membandingkan kasus guru honorer dengan fenomena rangkap jabatan yang kerap terjadi di kalangan elite.
Dalam berbagai sektor, tidak jarang pejabat publik atau tokoh elite memegang beberapa posisi strategis sekaligus, baik di lembaga negara, organisasi, maupun badan usaha.
Secara normatif, tidak semua rangkap jabatan melanggar hukum. Akan tetapi, secara etika publik, praktik tersebut sering menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi standar keadilan.
Di sinilah muncul paradoks yang perlu disikapi secara jernih. Ketika kelompok bawah menghadapi risiko kriminalisasi akibat pelanggaran administratif, sementara di level elite rangkap jabatan sering dipandang sebagai bagian dari jejaring kekuasaan atau profesionalisme, publik bisa merasakan adanya ketimpangan persepsi keadilan.
Bukan berarti semua kasus harus dipersamakan secara hukum, tetapi negara perlu memastikan bahwa prinsip fairness diterapkan secara konsisten.
Sebagai Ketua ICMI Jawa Timur, saya melihat kasus ini sebagai momentum refleksi bagi tata kelola pemerintahan yang lebih humanis.
Negara tidak boleh kehilangan ketegasan dalam menjaga aturan, tetapi juga tidak boleh kehilangan empati terhadap realitas sosial masyarakat.
Penegakan hukum harus mampu membedakan antara pelanggaran yang bersifat administratif karena tekanan ekonomi dengan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan publik secara sistemik.
Ke depan, reformasi kebijakan perlu diarahkan pada dua hal. Pertama, memperjelas regulasi rangkap jabatan agar tidak menimbulkan ambiguitas bagi pekerja di tingkat akar rumput.
Kedua, membangun standar etika publik yang sama bagi semua level, termasuk elite, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga.
Kasus guru honorer Probolinggo mengingatkan kita bahwa hukum tidak berdiri di ruang hampa. Ia hidup di tengah masyarakat dengan segala kompleksitasnya.
Ketika legal formalism dan social justice bertemu, negara dituntut untuk menemukan keseimbangan: menjaga aturan tanpa kehilangan rasa kemanusiaan, menegakkan hukum tanpa melupakan tujuan utama konstitusi, yakni menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Editor : Alim Kusuma