Senin, 06 Apr 2026 17:53 WIB

Soroti Kasus Cukai, Gus Lilur: Jangan Ada Generalisasi terhadap Industri Rokok Kecil

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy. INPhoto/Dok Pribadi
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy. INPhoto/Dok Pribadi

SURABAYA, iNFONews.ID - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapat dukungan luas. 

Namun, penegakan hukum tersebut diharapkan tetap presisi dan tidak menimbulkan efek "sapu jagat" yang berisiko melumpuhkan industri rokok rakyat yang tengah berkembang.

Pesan tersebut disampaikan oleh HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, pengusaha nasional sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup). 

Sosok yang akrab disapa Gus Lilur ini menegaskan bahwa pembersihan tata kelola industri dari praktik suap dan gratifikasi adalah keharusan untuk menyelamatkan kerugian negara.

"Penindakan terhadap dugaan korupsi di Bea Cukai harus kita dukung. Negara tidak boleh kalah oleh mafia cukai atau permainan kotor yang merusak tata niaga. Namun, KPK harus sangat teliti agar penanganan kasus ini tidak berubah menjadi pukulan membabi buta terhadap industri rakyat yang legal," ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4).

Saat ini, KPK tengah mendalami mekanisme pengurusan cukai di lapangan dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, termasuk Pasuruan. 

Gus Lilur mengingatkan agar penyidik mampu membedakan secara jernih antara pelaku yang memanfaatkan korupsi untuk keuntungan ilegal dengan pelaku usaha kecil-menengah (UKM) yang justru berjuang masuk ke jalur legal.

Ia menggarisbawahi bahwa banyak industri rokok rakyat, khususnya di wilayah Madura, sedang berupaya bangkit di tengah tekanan tarif cukai yang tinggi dan kompetisi pasar yang ketat.

"Jangan sampai ada generalisasi. Jangan sampai karena ada kasus besar di level pengurusan cukai, lalu semua pelaku usaha rokok rakyat diperlakukan seolah bagian dari masalah. Yang salah harus ditindak, tetapi yang sedang tumbuh secara patuh jangan dimatikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Lilur menekankan bahwa industri rokok di daerah penghasil tembakau seperti Madura memiliki ekosistem ekonomi yang panjang. 

Jika penanganan hukum tidak dilakukan secara cermat, dampak negatifnya akan dirasakan langsung oleh petani tembakau, buruh linting, hingga pedagang kecil.

"KPK harus melihat kasus ini bukan hanya sebagai perkara hukum, tetapi juga persoalan ekonomi rakyat. Jika industri rakyat kolaps karena stigma atau tekanan, yang terpukul adalah keluarga-keluarga kecil yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini," tambah Gus Lilur.

Ia berharap momentum pengusutan ini dijadikan pintu masuk oleh pemerintah dan KPK untuk membenahi sistem cukai secara berkeadilan. 

Menurutnya, cara terbaik menekan peredaran rokok ilegal adalah dengan memperkuat dan mempermudah jalur legal bagi industri rakyat, bukan justru mempersempit ruang gerak mereka.

"Kalau negara ingin menyelamatkan penerimaan, maka pelaku usaha yang mau patuh harus diberi kepastian hukum, bukan dibuat mati sebelum berkembang. Industri rakyat membutuhkan keadilan dan perlindungan agar bisa terus berkontribusi bagi ekonomi daerah," pungkasnya.

Editor : Alim Kusuma