Kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo (IN/PHOTO: IST)

PROBOLINGGO, iNFONews.ID – Ketua Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Probolinggo, Muhammad Jufri mengeluhkan belum cairnya ongkos jasa bongkar muat yang telah dilakukan oleh perusahaannya. Tak hanya sekali, tagihan yang nunggak atau belum terbayar oleh PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) itu dari bongkar muat 15 kapal. Dirinya pun mengaku heran dengan manajemen perusahaan pelabuhan milik Pemerintah Provinsi Jatim itu, sampai ada tunggakan.

"Belum terbayar hingga saat ini, sudah molor empat bulan ini. Tagihan atau invoice dari 15 kapal sudah kita masukkan, dan sudah berkali-kali kita tanyakan tapi belum ada kejelasan," kata Muhammad Jufri saat berbincang dengan media ini, Minggu (20/10/2024).

Dirinya menyebut, bahkan sampai melayangkan surat ke Pemprov Jatim, ditujukan ke Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono, untuk menanyakan keterlambatan pembayaran. Namun, hingga saat ini surat tersebut juga belum mendapat balasan terkait penyelesaian kewajiban pembayaran jasa bongkar muat, nilainya mencapai setengah miliar.

Dan yang membuat dirinya semakin bingung, pihak menajemen perusahaan PT DABN malah meminta dari nilai tagihan sebesar itu untuk direvisi.

“Yang membuat kami semakin heran, jadi atas nilai tagihan sebesar itu, DABN minta dilakukan revisi alias pengurangan yang disampaikan melalui surat kepada koperasi. Hal itu membuat kami bertanya-tanya, ada apa ini,” ucapnya dengan nada heran.

Permintaan revisi pemotongan pembayaran itu di kirim PT DABN melalui surat, ditujukan kepada Koperasi TKBM Pelabuhan Probolinggo, dengan nomor PT. Delta Artha Bahari Nusantara NO. 003/DABN/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024. Keanehan lainnya, DABN juga minta pemotongan nilai tagihan dari pekerjaan sebelumnya sesuai dengan amprah buruh yang diminta.

Akibat itu, pihaknya mengaku terganggu dan kesulitan terkait keberlangsungan Koperasi TKBM yang harus melakukan pembayaran terhadap tenaga kerjanya.

"Semakin aneh, padahal invoice yang telah kami tagihkan tersebut adalah invoice yang perhitungannya mengikuti tarif yang berlaku dan sesuai Buku Tarif Kesepakatan antara DPC APBMI Probolinggo dan Koperasi Jasa TKBM yang ditetapkan di Probolinggo pada tanggal 25 Februari 2024 dan juga sudah dilaporkan ke KSOP Probolinggo,“ terang Jufri.

Jufri mengurai, berdasarkan Tarif OPP/OPT dan Hasil Kesepakatan Bersama Tarif Koperasi TKBM di Pelabuhan Probolinggo Tahun 2024, di halaman 10 poin E Daftar Barang Merusak yang dikenakan Surcharges 100 persen di kolom nomor 8 (delapan) terdapat jenis dan nama barang yang tercantum di dalamnya adalah jenis Gypsum.

Jufri mengaku pihaknya rela mengalah dan melakukan revisi di point tertentu seperti yang diminta PT DABN. Itu, agar pembayaran segera turun dan untuk menjaga keberlangsungan organisasi. Karena jika terus tertunda akan mengganggu berbagai kegiatan maupun kesejahteraan koperasi dan anggota.

“Untuk pembayaran tarif Toeslag atau Surcharge dapat kami setujui pengurangannya menjadi sebesar 20 persen dari aturan yang berlaku, dan invoice dengan nomor KU.180/TKBM/PB/V/2024 melayani KM. OAK HARBOUR Bongkar Gypsum telah kami revisi sesuai dengan permintaan pada kolom nomor satu. Dan itu dituangkan dalam surat balas PT. DABN," kata dia.

Lanjut Jufri, terkait poin 3, 4 dan 5 di surat BUP PT DABN, dia menyebut tidak dapat menyetujui permintaan perubahannya dengan pertimbangan:

a. Berdasarkan Tarif OPP/OPT dan Hasil Kesepakatan Bersama Tarif Koperasi TKBM Pelabuhan Probolinggo Tahun 2024 pada halaman 4 poin (1) khusus untuk penanganan kegiatan Bongkar Muat Curah Kering (Batu Bara, Pasir Besi, Pasir Bangunan, Koral, Tanah Liat dan Batu Splite / Kapur dll) yang pengerjaannya menggunakan Full Peralatan Mekanik, Upah hari kerja / libur, pengelolaan (HIK) dan toeslag tarifnya sebesar Rp. 3.293,- per ton dengan produktivitas 1.330 Ton/Gang/Shift, apabila tidak bisa mencapai Produktivitas tersebut pengaturan jumlah tenaga kerja akan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang diatur oleh manajemen koperasi TKBM.

b. Perubahan yang dimaksud pada kolom invoice nomor 5 sampai dengan invoice nomor 15 tersebut adalah kegiatan yang sama dengan invoice nomor 3 dan 4 yaitu kegiatan Borongan.

"Terkait dengan permintaan perubahan nilai tagihan tersebut tidak dapat kami penuhi karena tidak ada kesepakatan sebelumnya. Dan kami Koperasi Jasa TKBM Tenaga Kerja Bongkar Muat telah melaksanakan dan memenuhi permintaan tenaga kerja sesuai dengan Pengajuan Surat Perintah Kerja (SPK) PBM PT. DABN, untuk kegiatan sweeping dan cleaning kegiatan bongkar muat di dermaga. Bahwa invoice kami yang belum terbayar dari total tagihan dari 15 kapal itu berjumlah Rp. 375.213.570," kata dia

Belum terbayarnya tagihan oleh PT DABN Probolinggo kepada Koperasi Jasa TKBM. Selain kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan tersebut, terhambat. Imbasnya gaji untuk karyawan dan buruh TKBM tersendat, termasuk premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Sementara, PT DABN melalui surat yang  dilayangkan ke Koperasi TKBM, hanya mau membayar dari total tagihan (yang diakui oleh PT DABN) sebesar Rp. 144.078.448. Selanjutnya, PT DABN dapat memproses pembayaran setelah invoice tagihan dilakukan perubahan oleh TKBM.

"DABN tidak mempunyai maksud untuk tidak membayar tagihan dari Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Probolinggo. DABN tunduk terhadap transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip GCG dan akan segera memproses pembayaran pada invoice yang telah sesuai," seperti tertera di surat PT DABN yang dikirim ke TKBM. (inf/tji/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru