Heru MAKI Angkat Bicara "Kedaulatan Rakyat di Atas Segalanya"
SURABAYA, iNFONews.ID - Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PPU-XXII/2024, yang berpotensi merombak peta kekuatan politik di Indonesia. Heru Satriyo Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur angkat bicara.
Heru, yang akrab disapa Heru MAKI menyebut atmosfer politik nasional memanas dengan keluarnya putusan MK Nomor 60/2024 tersebut.
"Ini, berpotensi merombak peta kekuatan politik di Indonesia," kata Heru MAKI, berbincang dengan media ini, Rabu (22/8/2024).
Putusan ini memungkinkan partai politik atau gabungan partai tanpa keterwakilan kursi, mencalonkan kepala daerah dan dinilai oleh beberapa kalangan sebagai ancaman bagi hegemoni kelompok politik tertentu.
"Menanggapi situasi ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Jawa Timur, tegas merilis Petisi dengan tagar #KawalputusanMK #Boikotpilkadaserentak. Kita (MAKI) Jatim tegas, Kedaulatan Rakyat di Atas Segalanya," ucap Heru, lantang.
Dia menyebut, petisi ini mengajak masyarakat untuk berani menolak pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024, mendatang. Putusan MK Nomer 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas electoral treshold dengan memberikan kesempatan dan ruang bagi Parpol atau Gabungan Parpol yang tidak memiliki keterwakilan kursi untuk bisa mengajukan Calon Kepala Daerah, sepertinya berpotensi membuyarkan hegemoni kekuatan Politik kelompok tertentu.
Dengan berbasis perhitungan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikorelasikan secara Linier dengan prosentase perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol seakan mengubur mimpi kalangan mayoritas partai politik yang bergabung terutama di KIM Plus.
Hanya selisih jam saja dengan keputusan MAKI Jatim untuk melakukan Gugatan Judicial Review ke Mahkamah Agung ( MA ) berkenaan dengan UU No 532 tahun 2024, pada Bab II yang mengatur rincian dan tahapan jadwal calon perseorangan.
Gugatan ke MA tetap akan dilanjutkan MAKI Jatim dengan berbekal permohonan salah satu klien dari Calon Bupati yang memberi kuasa hukum kepada MAKI Jatim untuk mengupas dan menggolkan jadwal pendaftaran Calon Independent harus leboh mundur daripada pasca jadwal calon kepala daerah dari Parpol atau Gabungan Parpol.
"MAKI Jatim berharap dengan gugatan tersebut berpotensi akan meminimalisir bahkan meniadakan potensi Kotak Kosong mengingat biaya pelaksanaan Pilkada di satu kabupaten saja bisa tembus sampai 80 miliar lebih," ucap Heru.
Melihat fenomena perpolitikan nasional dan kemudian DPR melalui Baleg berusaha membendung atau berusaha tidak mematuhi putusan MK dengan berbagai macam alasan, ini menjadi gambaran ilustrasi hari 'Keprihatinan Perpolitikan Nasional'.
Menyikapi fenomena ini, MAKI Jatim menyerukan kepada masyarakat yang memiliki Hak Pilih atau masuk dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) untuk bersama-sama melakukan aksi penolakan terhadap pelaksanaan Pilkada November 2024.
"MAKI Jatim bersama masyarakat akan aktif melakukan sosialisasi Boikot Pilkada 2024 dengan tidak menggunakan Hak Pilihnya dalam kontestasi Pilkada 2024. Karena, masyarakat atau rakyat Indonesia merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam preambul UUD 1945 dan itu tidak terbantahkan,” tegas Heru MAKI.
Saatnya, kita bersama sama membuktikan bahwa apapun aplikasi kontestasi politik yang ada, dan apapun pilihannya, apapun anggaran yang digunakan, apapun sosialisasinya, semua tidak ada artinya ketika masyarakat memilih untuk tidak berperan di Pilkada 2024, dengan tidak menggunakan Hak Pilihnya.
"Jadi, MAKI Jatim tegas, untuk mengembalikan kedaulatan rakyat tertinggi kepada Rakyat Indonesia dan mengaktualisasikan dengan seruan untuk bersama sama sepakat dengan tagar #Boikotpilkadaserentak. Biarkan mereka bersilat lidah menunjukkan kepiawaian politiknya, tapi semuanya akan muspro atau tidak ada gunanya kepintaran dan kelihaian dalam berpolitik ketika RAKYAT TIDAK MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA DALAM PILKADA SERENTAK NOPEMBER 2024,” tegas Heru MAKI. (inf/tji/red)
Editor : Tudji Martudji