Heru MAKI: Kita Tegas, Serius Terkait Kasus Primkop UPN Veteran
Heru MAKI Jatim bersama kuasa hukum untuk penanganan perkara di Koperasi Primer UPN Veteran Surabaya (Foto: IN/ist)
INFOnews.id | Surabaya - Guna menindaklanjuti permasalahan Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Surabaya, terkait persoalan dan fakta hukum. Bahwa hampir 106 lebih debitur koperasi tersebut belum atau tidak berkenan melakukan pembayaran pelunasan pinjamannya.
“Terkait persoalan hukum itu, maka MAKI Jawa Timur cepat mengambil langkah yang tegas dan terukur,” ujar Heru, Ketua MAKI Korwil Provinsi Jawa Timur dalam keterangan persnya, yang dikirim ke media ini, Minggu (29/1/2024).
Dia kemudian menjabarkan, pasca terbitnya surat pelimpahan kewenangan dan surat kuasa untuk penagihan, pembayaran dan kuasa hukum untuk pelaporan dari Primkop UPN Veteran kepada MAKI Jatim secara kelembagaan, menjadi kewajiban bagi MAKI Jatim untuk cepat melangkah.
“Saya sudah tunjuk dua bidang dengan koordinator masing masing, yaitu Bidang Litbang dan Investigasi serta Bidang Hukum MAKI Jatim untuk melakukan langkah-langkah percepatan TL," jelasnya.
Dan, dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Pimpinan MAKI Jatim,ke 2 bidang langsung melakukan Clusterisasi penanganan masalah. Terdapat lima Clusterisasi yang menjadi kesimpulan awal dari Team MAKI Jatim, yaitu: Cluster
Cluster 1, yaitu debitur yang mendapatkan dana pinjaman dari pencairan Bank Jatim Syariah Surabaya dalam kurun waktu Tahun 2015 - 2020. Kemudian, lanjut 2020 hingga 2024.
Cluster 2, yaitu debitur dengan range pinjaman dana diatas Rp100 juta atau total pinjaman diatas Rp100 juta.
Cluster 3, yaitu debitur dengan range pinjaman Rp50 juta hingga Rp100 juta, atau total Rp50 juta hingga Rp100 juta,
“Dengan acuan, karena banyak ditemukan peminjam memakai nama orang lain dan bukan atas namanya sendiri,” terangnya.
Cluster 4, yaitu debitur dengan range pinjaman dari 0 s/d Rp50 juta atau total maksimal Rp50 juta.
Cluster 5 (cluster istimewa) yaitu debitur yang berani melakukan perlawanan hukum atau dengan sengaja tidak menggubris baik somasi atau warning yang telah dilakukan oleh MAKI Jatim.
Kelima Cluster tersebut akan menjadi titik simpul utama bagi MAKI Jatim untuk melakukan pemetaan baik dalam pemetaan kadar serta kualitas penanganan maupun dalam pemetaan penanganan reaksi cepat yang memang harus dilakukan.
"Saya tetap sampaikan bahwa ada ruang yang sifatnya solutif bagi para peminjam dana di Primkop UPN Veteran dan mohon ruang itu dimaksimalkan, kami akan sangat santun untuk ketemu dalam ruang solusi bersama," ujar Heru MAKI.
Dia menambahkan, sebagai Media Online resmi MAKI Jatim, MAKINnews.com juga akan memasukkan berita Primer Koperasi UPN Veteran ini dalam kolom Liputan Khusus. Itu sesuai arahan Hery Satriyo,S.Ip yang merupakan Dewan Pembina MAKINews.com.
Dengan mengedepankan musyawarah dalam bingkai komunikasi positif,saat ini MAKI Jatim sudah memberikan pemberitahuan terutama di Cluster 1 dan Cluster 2, dengan memberikan tenggat waktu Pelunasan sampai dengan tanggal 4 Februari 2024.
"Tidak ada kata tawar bagi MAKI Jatim untuk pelunasan tersebut, tetapi tetap kami buka ruang komunikasi aktif untuk solusi bersama demi kebaikan semua pihak," tegas Heru MAKI.
Temuan yang sangat menarik dari data debitur atau peminjam Primkop UPN Veteran adalah ditemukan banyak tenaga pendidik dengan gelar kesarjanaan S2 dan S3.
Ini, kata Heru, realita sangat menarik dan perlu mendapatkan perhatian terutama dari Nabil Makarim sebagai Mendikbud Ristek RI.
"Kami tunggu saja bagaimana simpul simpul permasalahan bisa terurai dengan mengedepankan komunikasi positif yang menjadi dasar dalam mencari solusi bersama. Dan, nantinya MAKI Jatim juga berencana akan membuat surat terbuka kepada Mendikbud Ristek terkait permasalahan Primer Koperasi UPN Veteran tersebut," pungkas Heru MAKI. (inf/rls/tji)
Editor : Tudji Martudji