INFOnews.id | Jakarta - PT Bumi Suksesindo (BSI), diwakili oleh Cahyono Seto, Direktur BSI, untuk keempat kalinya menyerahkan lahan kompensasi (Lakom) seluas 430,4 hektaredi Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah AliranSungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian LHK, Dyah Murtiningsih.

Lahan kompensasi (Lakom) adalah lahan yang harus diserahkan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (sekarang digantikan oleh Persetujuan Pengunaan Kawasan Hutan/PPKH) dalam wujud yang Clear and Clean dan sudah direboisasi.

Untuk Provinsi Jawa Timur yang kawasan hutannya kurang dari 30 persen dari luas daratan provinsi tersebut, maka pemegang IPPKH berkewajiban menyediakan dan menyerahkan lakom minimal dua kali lipat, dari luas kawasan hutan yang dipakai.

BSI, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, yang mengoperasikan tambang emas di Banyuwangi, memegang IPPKH seluas 992 hektare. Berdasarkan peraturan yang berlakusaat itu, BSI wajib menyediakan dan meyerahkan lakom seluas 1.984 hektare. Total luas lakom yang BSI akan serahkan adalah 2.016,69 hektare, atau 32 hektare lebih luas dari yang diwajibkan.

Serah terima PT BSI tahap ketiga ini menyusul serah terima lakom tahap pertama di Bondowoso Jawa Timur seluas 100,32 hektare pada 21 September 2020 lalu dan tahap kedua di Sukabumi seluas 857,26 hektare pada 9 September 2021 dan tahap ketiga di Bondowoso, JawaTimur seluas 215,66 hektare pada 12 Oktober2021.

“Kami sangat bergembira dapat berkontribusi dalam pelestarian dan perluasan kawasanhutan Indonesia, khususnya Pulau Jawa. Dengan serah terima lahan kompensasi seluas 430,4 hektare hari ini maka BSI telah menyerahkan 1.603,64 hektare. Kami berharap lahanini akan meningkatkan kawasan hutan di Pulau Jawa dan dapat bermanfaat sebagaiekosistemyangsehatbagi lingkungan," urainya.

Sebelumnya, melakukan serah terima, tim dari Kementerian LHK melalui Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) serta Perum Perhutani, telah melakukan penilaian langsung di lahan kompensasi Sukabumi dengan hasil standar keberhasilan yang baik.

Penilaian ini berlangsung dibeberapa Desa pada wilayah Kecamatan, Jampang dan Tybar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Tanaman yang digunakan untuk proses reboisasi antara lain Jati, Rimba campur dan Pinus.

Tim Penilai di lapangan mendapatkan hasil penilaian secara terukur dengan persentasetumbuh tanaman paling 77,51% dan lahan dinyatakan dalam kondisi sehat, sebagai acuanstandar yang dicapai.

“Berdasarkan Peraturan MenLHK no.P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentangPenanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, persentase tumbuh tanamanminimum harus mencapai 75 persen; hasil penanaman reboisasi pada kompensasi PT. BumiSuksesindo seluas 430,4 Hektare mencapai 77,51% dan dinyatakan berhasil," urainya.

Hal ini yang dilakukan tim penilai dan seluruh anggota dari Tim penilai yang beranggotakan BPDAS HL Citarum –Ciliwung, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat dan Perum Perhutani. (inf/rls/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru