Oleh: Singky Soewadji
SEKALI lagi, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melontarkan pernyataan yang menimbulkan tanggapan di tengah masyarakat melalui berbagai media terkait Kebun Binatang Bandung.
Dalam pernyataannya, Wali Kota Bandung menyampaikan rencana untuk menyeleksi pengelola Kebun Binatang Bandung, seolah-olah tempat tersebut akan segera dapat beroperasi kembali.
Ada dua persoalan utama yang menyebabkan penutupan Kebun Binatang Bandung. Pertama, perselisihan mengenai penguasaan dan hak atas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) antara Raden Bisma Bratakusuma — ahli waris cucu almarhum Raden Emma Bratakusuma — dengan John Sumampau, putra Tonny Sumampau dari keluarga pendiri sekaligus pemilik Taman Safari Indonesia (TSI).
Menyikapi perselisihan dan adanya dua kepengurusan yang sama-sama mengaku sah tersebut, Kementerian Kehutanan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku telah mencabut Izin Lembaga Konservasi yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 357/KPTS-II/2003, yang sebelumnya diberikan kepada YMT untuk mengelola Kebun Binatang Bandung. Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026.
Persoalan kedua adalah status hak kepemilikan lahan tempat Kebun Binatang Bandung berdiri. Wilayah ini telah dimanfaatkan oleh keluarga besar Bratakusuma selama lebih dari 90 tahun secara turun-temurun melalui tiga generasi, namun kini diklaim sebagai milik Pemerintah Kota Bandung.
Selain itu, terdapat informasi yang menyebutkan adanya dokumen yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset milik Kementerian Kehutanan dan tercatat dalam inventaris aset di Yogyakarta. Di sisi lain, ahli waris keluarga Bratakusuma juga memegang dokumen bukti penguasaan sejak masa pemerintahan kolonial Belanda.
Dengan sengketa kepemilikan lahan yang masih berlangsung antara ahli waris dan Pemerintah Kota Bandung, timbul pertanyaan: akankah Kementerian Kehutanan menerbitkan izin lembaga konservasi untuk tempat ini?
Perselisihan ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Padahal, salah satu syarat utama agar sebuah lembaga konservasi dapat beroperasi kembali adalah kejelasan status kepemilikan lahan.
Sebagai aktivis pemerhati satwa liar, saya berharap Kementerian Kehutanan segera membentuk Tim Pengelola Sementara, sebagaimana yang pernah diterapkan saat menangani permasalahan Kebun Binatang Surabaya.
Namun, perlu dicatat bahwa pada kasus sebelumnya, tim tersebut justru mengalami kendala yang berujung pada dugaan penyalahgunaan pengelolaan terhadap sekitar 420 ekor satwa.
Kebun Binatang Bandung baru dapat dibuka dan beroperasi secara terbatas jika Kementerian Kehutanan membentuk Tim Pengelola Sementara dengan komposisi yang tepat. Tim ini sebaiknya dipimpin oleh unsur Kementerian Kehutanan dan dilaksanakan secara teknis oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat.
Mengingat Pemerintah Kota Bandung terlibat langsung dalam perselisihan status lahan, maka keterlibatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi sangat diperlukan.
Sementara itu, Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia belum dapat dilibatkan karena diduga sejumlah pengurusnya turut menjadi salah satu sumber permasalahan yang ada.
Sebagai pengganti, tim dapat melibatkan perguruan tinggi serta lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kredibilitas dan tokoh-tokoh berpengalaman di bidang konservasi. Pembentukan tim ini harus didasarkan pada Surat Keputusan resmi dari Menteri Kehutanan.
Tim ini bertugas mengelola hingga sengketa kepemilikan lahan selesai diputuskan secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan agraria.
Setelah status hukumnya jelas, pihak yang berhak selanjutnya dapat mendirikan badan hukum untuk mengajukan izin pengelolaan, baik dalam bentuk yayasan maupun perseroan terbatas, sesuai peraturan yang berlaku.
Syarat penerbitan izin lembaga konservasi atau kebun binatang di Indonesia diatur secara ketat oleh Kementerian Kehutanan.
Ketentuan tersebut meliputi keabsahan badan hukum, studi kelayakan usaha, dokumen lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL), serta rekomendasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
Secara rinci, syarat utamanya meliputi luas lahan minimal 15 hektar untuk kebun binatang atau 2 hektar untuk taman satwa; memiliki koleksi satwa dari paling sedikit tiga kelompok taksonomi; menyediakan tenaga dokter hewan dan perawat satwa; serta memiliki kandang dan fasilitas yang memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan.
Berikut adalah rincian syarat utama izin lembaga konservasi:
✅ Legalitas Usaha
Akta pendirian badan usaha atau yayasan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS
✅ Dokumen Lahan dan Lingkungan
Bukti kepemilikan atau hak penguasaan lahan yang sah
Dokumen lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL)
✅ Rekomendasi Teknis
Berita Acara Pemeriksaan kesiapan teknis dari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat
✅ Persyaratan Teknis dan Sumber Daya Manusia
Lahan: Minimal 15 hektar untuk kebun binatang, atau minimal 2 hektar untuk taman satwa
Satwa: Koleksi dari paling sedikit 3 kelas taksa
Sarana: Kandang pemeliharaan, ruang karantina, tempat peragaan satwa, dan fasilitas untuk pengunjung
Tenaga Kerja: Tenaga ahli konservasi, dokter hewan, dan petugas pemelihara satwa
Proses pengajuan izin dilakukan secara daring melalui sistem OSS, namun pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian persyaratan teknis tetap dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
Maka dapat disimpulkan bahwa selama status kepemilikan lahan belum jelas dan belum memiliki keabsahan hukum yang diakui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan tidak dapat menerbitkan izin operasional untuk Kebun Binatang Bandung.
Salam Lestari!
Penulis adalah Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI)
Editor : Alim Kusuma