Sabtu, 20 Jun 2026 15:20 WIB

Ahli Waris Pendiri Bandung Zoo Surati DPR RI, Minta Perlindungan Hukum

Nia, perwakilan ahli waris keluarga Bratakusumah, menyatakan keluarganya telah menempati dan mengelola kawasan Bandung Zoo selama sekitar 93 tahun. INPhoto/Dokumentasi Pribadi
Nia, perwakilan ahli waris keluarga Bratakusumah, menyatakan keluarganya telah menempati dan mengelola kawasan Bandung Zoo selama sekitar 93 tahun. INPhoto/Dokumentasi Pribadi

BANDUNG, INFONEWS.ID - Sengketa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kembali memanas. Ahli waris keluarga Bratakusumah, yang mengklaim sebagai pendiri sekaligus pemilik historis kawasan tersebut, mengirim surat kepada Ketua DPR RI, pimpinan Komisi III DPR RI, sejumlah lembaga negara, hingga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melalui Yayasan MMD Initiative.

Langkah itu ditempuh untuk mencari perlindungan hukum dan meminta perhatian negara terhadap konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Nia, perwakilan ahli waris keluarga Bratakusumah, menyatakan keluarganya telah menempati dan mengelola kawasan Bandung Zoo selama sekitar 93 tahun, bahkan sejak era Hindia Belanda sebelum Indonesia merdeka.

Menurutnya, persoalan Bandung Zoo tidak hanya berkaitan dengan status lahan, tetapi juga telah berkembang menjadi perkara hukum yang menyeret pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).

Dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, pernah memberikan keterangan bahwa YMT belum membayar sewa lahan kepada Pemerintah Kota Bandung pada periode 2008 hingga 2013. Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian perkara hukum yang terus bergulir.

Namun, keluarga Bratakusumah mempertanyakan dasar tuduhan yang diarahkan kepada Bisma Bratakoesoema. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara periode tunggakan sewa yang dipersoalkan dengan masa kepemimpinan Bisma di yayasan.

Pihak keluarga menyebut Bisma baru menjabat sebagai Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari pada 2022. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan tanggung jawab atas persoalan yang terjadi jauh sebelum masa kepemimpinannya dibebankan kepada dirinya.

"Kami merasa dirampok dan dikriminalisasi. Dari fakta sejarah maupun kronologi kepengurusan yayasan, banyak hal yang perlu dibuka secara terang kepada publik," tulis keluarga dalam surat yang dikirimkan kepada sejumlah lembaga negara.

Keluarga juga meminta DPR RI dan pemerintah pusat mendorong audit menyeluruh terhadap sejarah kepemilikan lahan Bandung Zoo. Menurut mereka, akar konflik terletak pada persoalan klaim kepemilikan yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian komprehensif.

Selain aspek hukum, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan dokumen historis, rekam jejak pengelolaan, serta kontribusi keluarga pendiri terhadap keberadaan Bandung Zoo yang selama puluhan tahun menjadi salah satu ikon wisata dan konservasi di Kota Bandung.

Keluarga berharap Komisi III DPR RI dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa secara terbuka dan memberikan ruang yang setara bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti serta argumentasi hukum sebelum diambil keputusan yang berdampak pada masa depan Bandung Zoo.

Hingga kini, polemik Bandung Zoo masih menjadi perhatian publik karena menyentuh berbagai aspek, mulai dari sejarah kepemilikan aset, persoalan hukum, pengelolaan konservasi satwa, hingga kepentingan masyarakat yang menjadikan kebun binatang tersebut sebagai destinasi wisata dan edukasi selama puluhan tahun.

Editor : Alim Kusuma