Advokat Alexander Arief, SH, CN menunjukkan Akta Hibah sebagai bukti dalam gugatan Legitime Portie (Foto: IN/ist)

INFOnews.id | Surabaya - Setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kabulkan gugatan Legitime Portie atau bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris. Warsono Ali Hardi alias Hwa Tjou melayangkan gugatan terhadap empat saudaranya. Yakni, Lily Ali Hardi alias Shiang Lie (Tergugat I), Rosono Ali Hardi alias Rong Tjou (Tergugat II), Lia Ali Hardi alias Ling Lie (Tergugat III) dan Warsono Ali Hardi (Tergugat IV).

Itu menyangkut harta warisan dari orang tuanya, yang hanya diberikan kepada Para Tergugat (empat saudaranya). Sementara Penggugat sama sekali tidak mendapatkan haknya yang seharusnya di dapat.

Mengacu Direktori Putusan Nomor 462/Pdt.G/2021/PN.Sby, Majelis Hakim terdiri dari Martin Ginting (Ketua), Ni Made Purnami, Moch Taufiq Tatas (masing-masing selaku anggota) pada 10 Januari 2022 menyatakan pemberian hibah seluruh harta oleh orang tua kepada para tergugat telah menyinggung atau melanggar hak Legitime Portie dari penggugat dan menyatakan hak bagian mutlak/Legitime Portie penggugat adalah sebesar 3/20. 

Tergugat I, Lily Ali Hardi alias Shiang Lie dihukum untuk menyerahkan hak mutlak/Legitime Portie sebesar 3/20 dari 3 (tiga kilo) gram emas murni 24 karat atau sebanyak 0,45 kg emas murni.

"Menghukum tergugat II (Warsono Ali Hardi) menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak/Legitime Portie sebesar 3/20 dari 8 kilogram emas murni 24 karat atau sebanyak 1,20 kg mas murni 24 karat. Sebidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Cempaka Nomor 30 Surabaya, seluas 758 M2 dengan SHGB Nomor 93/K. Kemudian, satu unit Mobil Sedan merk Honda Accord tahun 2001 seharga Rp.51 juta, satu unit Mobil Pick Up merk Toyota Hiace tahun 2001 seharga Rp.31 juta," seperti bunyi putusan Nomor 4620/Pdt.G/2021/PN.Sby, Kamis (10/2/2022).

Sementara tergugat III, Lia Ali Hardi alias Ling Lie dihukum untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak/ Legitime Portie sebesar 3/20 berupa 3 kilo gram emas murni 24 (dua puluh empat) karat. Untuk tergugat IV, Warsono Ali Hardi alias Kwee Tjou dihukum menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak/ Legitime Portie sebesar 3/20 dari satu unit rumah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya, di Jalan Basuki Rachmat Nomor 38 A Surabaya seluas 312 M2.

Serta satu unit mobil Sedan merk Honda Civic tahun 2001 seharga Rp.45 juta, satu unit Mobil Sedan merk Mazda tahun 2001. seharga Rp 35 juta. 

Dikonfirmasi atas putusan tersebut, Alexander Arif sebagai kuasa hukum penggugat membenarkan putusan tersebut.

"Dikabulkan sebagian. Ada beberapa permintaan dalam gugatan kami yang diabaikan. Salah satunya soal sita jaminan (conservatoir beslag) atas beberapa objek tanah dan bangunan sebagaimana dalam putusan majelis hakim," kata Alexander Arif saat dikonfirmasi, Jum'at (11/2/2022).

Alexander juga mengaku telah mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN Surabaya I atas beberapa objek tanah dan bangunan tersebut.

"Sudah kita ajukan blokir ke BPN, karena putusannya sudah jelas ada hak mutlak atau Legitime Portie dari client kami (Penggugat) sebesar 3/20," katanya.

Alexander menuturkan bahwa, harta berupa benda bergerak dan tidak bergerak tersebut merupakan peninggalan dari orang tua penggugat maupun tergugat.

Sebelum meninggal dunia, ibu mereka membuat wasiat yang tertuang dalam Akta Wasiat no.08 tgl.17 November 2006 dibuat dihadapan Ellen, S.H. Notaris di Surabaya dan pemberian hibah rumah di Jalan Cempaka nomor: 30, Surabaya sebagaimana tertuang dalam dalam Akta Hibah no.:123/2/Tegalsari/XI/2001 dibuat dihadapan Nansijani Sohandjaja, SH, pada saat itu sebagai Notaris di Surabaya.

"Dasar gugatan ini adalah berdasarkan akta otentik, ada hak dari penggugat yang tidak diberikan para tergugat," ucapnya.

Terpisah, Kepala ATR/BPN Surabaya I, Kartono Agustianto mengaku masih melakukan pengecekan, apakah permohonan pemblokiran yang diajukan Warsono Ali Hardi telah diterima instansinya atau belum. "Akan kita cek dulu," katanya Jum'at (11/2/2022).

Kartono menjelaskan, setiap permohonan pemblokiran yang diajukan ke ATR/BPN oleh masyarakat, akan terlebih dahulu dilakukan kajian oleh tim Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS)

"Kalau sudah masuk, permohonan pemblokiran itu akan dikaji oleh tim PPS," jelasnya. Disampaikan, ada beberapa jenis dalam melakukan pemblokiran sertifikat. Apabila belum ada perkara maka pemblokiran sertifikat memiliki tenggang waktu, yakni 30 hari. Namun ketika sudah dalam perkara, maka pemblokiran akan dilakukan hingga perkara berkekuatan hukum tetap (incracht).

"Kalau sudah incracht tidak perlu dikaji oleh tim PPS, cukup menyertakan putusan pengadilan," terangnya. (inf/rls/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru