Residivis Venansius Niek Widodo Divonis Bebas
INFOnews.id | Surabaya - Dalam perkembangan digelarnya sidang, terhitung keempat kalinya Venansius Niek Widodo menghadapi palu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang bisnis tambang Nikel di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Warga Dharmahusada Permai Surabaya ini diadili atas tudingan perbuatannya melakukan tipu gelap senilai Rp 63,5 miliar, yang dilaporkan oleh Soewondo Basuki.
Majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Ni Made Purnami menjatuhkan vonis onslagh, meski dalam pertimbangannya perbuatan tipu gelap terdakwa Venansius tersebut dianggap terbukti.
Amar Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (10/11/2021). Isi Amar putusannya:
1. Menyatakan terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa;
2. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum;
3. Memulihkan keadaan terdakwa dalam keadaan semula;
4. Menyatakan barang bukti terlampir dalam berkas perkara;
5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2000 kepada negara.
Atas kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Zulfikar belum berkomentar apakah akan melawan vonis bebas ini atau menerimanya.
"Kami masih akan laporkan ke pimpinan dulu. Dan kami masih punya waktu 7 hari untuk bersikap," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus yang divonis majelis hakim Ni Made Purnami ini adalah kasus kedua yang dihadapi Venansius.
Sebelumnya pada kasus pertama, ia telah diganjar vonis 5 bulan penjara atas laporan Santoso Prayogo dan Indra Winata. Kedua korban ini mengalami kerugian dengan total Rp 350 miliar.
Selain dua kasus itu, Venansius juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus tipu gelap ke 3 yang dilaporkan Rudy Effendy Oei, dengan nilai kerugian sebesar Rp 78 miliar.
Di kasus ke 4, di tahap persidangan di PN Surabaya. Venansius diadili atas laporan tipu gelap yang dilayangkan Arief Suharsa. Di kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar. (inf/rls/red)
Editor : Redaksi