SURABAYA, iNFONews.ID - Pemerintah memiliki tujuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Rotterdam Convention On The Prior Informed Consent Procedure For Certain Hazardous Chemicals And Pesticides In International Trade (Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia Dan Pestisida Berbahaya Tertentu Dalam Perdagangan Internasional) sebagaimana yang termaktub dalam menimbang huruf b yang menyatakan Pemerintah telah menandatangani Pengesahan Rotterdam Convention sebagai perwujudan dari Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) Dalam Pertimbangan Hukumnya membenarkan dan telah membuktikan jika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Rotterdam Convention On The Prior Informed Consent Procedure For Certain Hazardous Chemicals And Pesticides In International Trade (Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia Dan Pestisida Berbahaya Tertentu Dalam Perdagangan Internasional) tidak melarang atau mengatur bahwa chrysotile atau asbes putih Mg3 (Si205) (OH)4 merupakan bahan baku yang berbahaya sehingga bahan baku tersebut aman dan tidak berbahaya untuk digunakan di tengah-tengah masyarakat.
YLPK JATIM dalam kesempatan ini menghimbau kepada Masyarakat luas untuk tetap tenang dan tidak bingung dalam menghadapi framing isu asbes berbahaya yang konon katanya menyebabkan asbestosis karena bahan baku asbes putih chrysotile tersebut masih dilindungi oleh Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di Negera Republik Indonesia.
"YLPK JATIM juga tetap akan bersama masyarakat yang menggunakan produk asbes bergelombang untuk mempertahankan hak-haknya sebagai masyarakat konsumen yang berhak menadapakan informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegas Ketua YLPK Jatim, M Said Sutomo.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Rotterdam Convention On The Prior Informed Consent Procedure For Certain Hazardous Chemicals And Pesticides In International Trade (Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia Dan Pestisida Berbahaya Tertentu Dalam Perdagangan Internasional) ialah bertujuan untuk meningkatkan upaya tanggung jawab bersama dan kerja sama antar negera dalam perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup serta untuk meningkatkan penggunaan bahan kimia dan pestisida yang ramah lingkungan melalui pertukaran informasi dan proses pengambilan keputusan ekspor dan impor.
Kategori bahan kimia dalam Konvensi Rotterdam ialah bahan yang dilarang atau dibatasi dan formulasi pestisida yang berbahanya dan tidak berlaku untuk narkotika dan psikotropika; bahan yang bersifat radioaktif; limbah; senjata kimia; obat-obatan; bahan kimia sebagai tambanahan pangan; pangan; dan bahan kimia dalam jumlah yang kemungkinan besar tidak mempengaruhi kesehatan manusia serta lingkungan hidup apabila bahan tersebut diimpor :
(i) untuk tujuan penelitian atau analisis; atau
(ii) oleh perorangan untuk digunakan sendiri dalam jumlah yang layak untuk tersebut. (*)
Editor : Tudji Martudji