Oleh: Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H.
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unitomo
PERUBAHAN lanskap ancaman global bergerak cepat dan makin kompleks. Negara tidak lagi hanya berhadapan dengan agresi militer konvensional, tetapi juga ancaman siber, tekanan ekonomi, hingga skenario hibrida yang sulit dipetakan.
Baca juga: Narasi Visual "RUPA": Saat Fotografer Muda Unitomo Bicara Lewat Lensa
Dalam konteks tersebut, revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) menjadi kebutuhan yang tak terelakkan.
Namun, memperkuat pertahanan tidak boleh mengorbankan prinsip dasar negara hukum. Di titik inilah RUU PSDN perlu dibaca ulang secara kritis bukan untuk melemahkan, melainkan memastikan regulasi berdiri di atas kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga.
Masalah pertama muncul dari hal yang paling mendasar: definisi. RUU PSDN belum merumuskan secara tegas batas antara ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Padahal, dalam prinsip hukum, norma harus tunduk pada asas lex certa jelas, pasti, dan tidak membuka ruang tafsir liar.
Ketika istilah “ancaman hibrida” dibiarkan tanpa parameter operasional, potensi multitafsir menjadi nyata.
Norma mobilisasi yang bergantung pada definisi kabur berisiko digunakan secara berlebihan. Dalam praktik ketatanegaraan, ketidakjelasan seperti itu sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan.
Persoalan berikutnya menyentuh jantung kekuasaan eksekutif. Pasal 61 memberi presiden kewenangan menyatakan mobilisasi, sebuah bentuk extraordinary executive power.
Kewenangan luar biasa seperti ini memang dibutuhkan dalam kondisi darurat, tetapi tidak boleh dibiarkan tanpa pagar.
Teori pemisahan kekuasaan yang diperkenalkan Montesquieu mengingatkan bahwa kekuasaan harus saling mengimbangi.
Semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin ketat pula mekanisme pengawasannya. Tanpa itu, konsentrasi kekuasaan menjadi ancaman tersendiri.
RUU PSDN belum memberikan batas yang cukup tegas. Indikator keadaan bahaya tidak dirumuskan secara objektif, durasi mobilisasi tidak dibatasi jelas, dan mekanisme pengujian yudisial belum diatur rinci.
Baca juga: Damai! Rektor Unitomo Redam Konflik Panas Ormas Madas vs Wawali Armuji di Surabaya
Padahal, praktik di negara lain menunjukkan standar yang lebih ketat. Di Amerika Serikat, melalui War Powers Resolution 1973, presiden wajib melaporkan penggunaan kekuatan militer dalam waktu singkat dan dibatasi oleh tenggat waktu yang jelas.
Kelemahan lain terlihat pada pengaturan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN). RUU PSDN masih menggunakan istilah “pemerintah” tanpa menunjuk siapa pengendali utama.
Dalam sistem birokrasi yang kompleks, ketidakjelasan seperti ini membuka ruang tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
Perbandingan dengan Singapura menunjukkan pendekatan berbeda. Fungsi pertahanan dan pembinaan bela negara ditempatkan secara tegas di bawah Ministry of Defence sebagai komando tunggal.
Model seperti itu menciptakan kejelasan koordinasi, standar kurikulum yang seragam, serta akuntabilitas yang terukur.
Indonesia perlu bergerak ke arah yang sama dengan menetapkan Kementerian Pertahanan sebagai leading sector yang jelas.
Namun, titik paling sensitif dari RUU PSDN berada pada pengaturan penggunaan sumber daya. Pasal 64 dan 65 mewajibkan pemilik sumber daya alam serta sarana prasarana menyerahkan pemanfaatannya untuk mobilisasi. Ketentuan tersebut langsung bersentuhan dengan hak milik yang dijamin konstitusi.
Baca juga: Unitomo Wisuda 623 Lulusan, Ini Pesan Rektor Siti Marwiyah
Tanpa mekanisme kompensasi yang adil, cepat, dan transparan, aturan ini berpotensi menimbulkan konflik serius, terutama di wilayah industri seperti Jawa Timur. Dunia usaha membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan yang dapat mengganggu investasi dan stabilitas ekonomi.
Pendekatan yang lebih seimbang dapat dilihat di Jepang melalui Civil Protection Act 2004. Negara tetap dapat menggunakan aset sipil dalam kondisi darurat, tetapi disertai kompensasi penuh, mekanisme penilaian aset, serta jalur keberatan hukum yang jelas. Prinsip proporsionalitas dijaga, hak warga tetap dilindungi.
RUU PSDN seharusnya mengadopsi prinsip serupa. Negara memang memiliki kewenangan untuk mengakses sumber daya dalam kondisi darurat, tetapi kewenangan itu harus berjalan seiring dengan perlindungan hukum yang kuat.
Pada akhirnya, revisi UU PSDN bukan sekadar soal memperkuat pertahanan. Ia juga menjadi ujian apakah negara tetap setia pada prinsip supremasi sipil dan perlindungan hak konstitusional. Regulasi yang kuat bukan hanya yang memberi kewenangan besar, tetapi yang mampu mengatur batasnya secara tegas.
Jika tidak dirumuskan dengan hati-hati, upaya memperkuat pertahanan justru bisa menggerus fondasi negara hukum.
Di situlah pentingnya menakar ulang agar keamanan nasional tidak dibangun dengan mengorbankan kepastian hukum dan hak warga negara.
Editor : Alim Kusuma