SURABAYA, iNFONews.ID - Kisruh tata kelola pertambangan di Jawa Timur kian mengkhawatirkan. DPRD Jawa Timur menilai lemahnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah telah membuka ruang tumbuhnya tambang-tambang bermasalah yang sulit dikendalikan. Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi bom waktu bagi lingkungan dan masyarakat sekitar tambang.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Ahmad Tamim, mengatakan sektor pertambangan di Jawa Timur membutuhkan penanganan lintas level pemerintahan. Menurutnya, tumpang tindih kewenangan membuat penertiban di lapangan sering berakhir tanpa kepastian hukum.
Baca juga: DPRD Jatim Protes Keras Penghapusan Kuota Peserta Baru Prokesra 2026
“Persoalan ini berawal dari peralihan regulasi antara pusat dan daerah. Provinsi tidak bisa bergerak sendiri karena kebijakan juga lahir dari pusat dan bersinggungan langsung dengan kabupaten dan kota,” kata Tamim saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Selasa (27/1/2026).
Politikus PKB yang akrab disapa Gus Tamim itu menyebut persoalan perizinan kerap mentok pada aspek teknis di tingkat lokal.
Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sering kali tidak sejalan dengan kebijakan yang sudah terbit di level atas.
“Di lapangan, izin dari pusat atau provinsi bisa berbenturan dengan aturan tata ruang setempat. Akibatnya, penataan pertambangan berjalan lambat dan rawan disalahgunakan,” ujarnya.
Baca juga: Genjot PAD, DPRD Jatim Usul Bus Trans Jatim Disulap Jadi Lahan Iklan
Ia mencontohkan kondisi pertambangan di Kabupaten Sumenep sebagai gambaran nyata. Di wilayah tersebut, pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dinilai kesulitan mengambil langkah tegas karena terbentur kewenangan dan dasar hukum yang berbeda.
Melihat situasi itu, DPRD Jatim mendorong pemerintah pusat segera turun tangan melalui regulasi yang lebih kuat. Gus Tamim mengusulkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) khusus sebagai payung hukum pengelolaan pertambangan di Jawa Timur.
“Perlu aturan yang tegas dari pusat, bisa berupa Perpres, agar pengelolaan pertambangan di Jatim memiliki arah yang jelas dan tidak lagi menyisakan celah hukum bagi pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Siklon, DPRD Jatim Minta EWS Dioptimalkan
DPRD Jatim berharap kehadiran regulasi tingkat nasional mampu memperjelas pembagian kewenangan, memperkuat pengawasan, serta melindungi masyarakat dari dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tak terkendali.
Editor : Alim Kusuma