DPRD Surabaya Finalisasi Aturan Hunian, Ruko Dilarang Jadi Kos

Reporter : Eric Setyo Pambudi
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Syaifuddin. INPhoto/Eric

SURABAYA, iNFONews.ID - DPRD Kota Surabaya bersiap mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hunian Layak yang akan mengubah tata kelola hunian dan administrasi kependudukan di Kota Pahlawan. 

Aturan ini membuka jalan bagi warga kos dan kontrakan untuk mengurus domisili resmi, sekaligus memperketat pengawasan terhadap praktik hunian yang melanggar fungsi bangunan.

Baca juga: Jagal RPH Pegirian Geruduk Dewan, Protes Rencana Pindah ke Osowilangun

Ketua Panitia Khusus atau Pansus Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Syaifuddin, mengatakan pembahasan substansi raperda sebenarnya telah rampung. 

Namun, proses finalisasi diperpanjang setelah muncul penambahan dua bab penting yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan kenyamanan warga.

“Persoalan paling banyak di Surabaya hari ini menyangkut administrasi kependudukan. Raperda ini memberi kepastian hukum bagi warga yang tinggal di kos atau kontrakan agar tetap bisa mengurus domisili secara resmi,” kata Syaifuddin.

Selama ini, satu alamat rumah di Surabaya dibatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK). Ketentuan tersebut kerap membuat warga kos kesulitan memperoleh dokumen kependudukan, mulai dari KTP hingga akses layanan publik. 

Melalui raperda ini, pemilik kos dan kontrakan diwajibkan memberikan izin penggunaan alamat sebagai domisili penghuni.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperbaiki akurasi data kependudukan sekaligus memastikan hak warga tetap terpenuhi meski tidak memiliki rumah pribadi.

Selain memberi kemudahan administratif, Raperda Hunian Layak juga membawa pengetatan serius terhadap praktik hunian yang dinilai meresahkan lingkungan. 

Baca juga: DPRD Surabaya Didesak Copot Armuji, Buntut Sidak yang Picu Kegaduhan

Salah satu aturan baru yang disorot adalah pelarangan kos harian. Dalam raperda tersebut, penyewaan kamar kos diwajibkan memiliki masa sewa minimal satu bulan.

“Kos harian berpotensi disalahgunakan. Dengan aturan ini, kami ingin menekan potensi kegiatan asusila maupun tindak kriminal yang kerap bersembunyi di balik hunian sementara,” ujar Syaifuddin.

DPRD Surabaya juga memasukkan larangan tegas terhadap alih fungsi ruko menjadi tempat kos. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat karena bertentangan dengan peruntukan bangunan dan berdampak langsung pada ketertiban lingkungan.

“Ruko dijadikan kos itu seribu persen melanggar. Kalau ditemukan, kami minta warga segera melapor,” tegasnya.

Baca juga: Sekilas Pasar Tanjungsari,  Diproyeksikan Ditutup oleh Pemkot Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan sanksi berlapis bagi pemilik bangunan yang melanggar. Mulai dari penghentian operasional, penutupan lokasi, hingga pembongkaran bangunan atas rekomendasi Satpol PP Surabaya.

Melalui Raperda Hunian Layak, DPRD dan Pemkot Surabaya berupaya menyeimbangkan hak warga untuk tinggal secara layak dengan kebutuhan menjaga ketertiban kota. 

Aturan ini diharapkan menjadi fondasi baru penataan hunian di tengah kepadatan dan mobilitas tinggi warga Surabaya.

 

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru