Pasar Tanjungsari Surabaya (IN/PHOTO: IST)

SURABAYA, INFONews.ID - Pasar Tanjungsari Surabaya, muncul kabar diproyeksikan ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pasar ini disebut, berdiri dengan merintangi peruntukannya sebagai tempat grosir buah yang sebelumnya hanya sebagai pergudangan.

Kabar penutupan pasar yang berdiri secara pribadi ini sebelumnya muncul dalam rapat Implementasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tentang perdagangan dan perindustrian antara Komisi B DPRD Surabaya dan Pemkot, pada Selasa (4/3/2025) lalu.

Saat itu, Pasar Tanjungsari disebut sebagai salah satu pasar yang berdiri secara ilegal, alias berdiri secara pribadi. Pernyataan tersebut muncul usai Komisi B membahas rencana penutupan Pasar Mangga Dua, di Kawasan Jalan Jagir, Wonokromo, Surabaya.

Usut punya usut, Pasar Tanjungsari memang sebelumnya pernah disegel oleh pihak Pemkot Surabaya dalam operasi gabungan menyertakan TNI dan Polri. Penyegelan tersebut dilakukan pada 6 Agustus 2019.

Namun, penyegelan tak berjalan lama dan operasional pasar yang dikenal sebagai pasar buah, buka kembali. Kini, Pasar Tanjungsari telah beranak pinak.

Total ada 5 titik, dan mayoritas berada di Kawasan Kecamatan Asem Rowo, Surabaya. Mulai Pasar Tanjungsari 77, Pasar 47, Pasar 76, Pasar 36, dan satu lagi yang berdiri di Kawasan Jalan Dupak Rukun.

Pantauan di lokasi, kelima pasar tersebut beroperasi dalam 24 jam. Aktivitas perdagangan pun berjalan lancar. Mayoritas didominasi buah-buahan, dan setiap titik pasar memiliki bentuk dan karakter lapak berbeda-beda.

Karena beroperasi secara ilegal, pengelolaannya nampak kurang rapi. Apalagi kios-kios di sekitaran pasar yang menggunakan trotoar, atau area pejalan kaki untuk sebagai lapak. Terlihat kumuh, belum lagi sampah buah membuat jalan dan pandangan kurang nyaman.

Kurangnya pengelolaan yang baik membuat antrean kendaraan saat keluar masuk area pasar juga tersendat. Parkir juga terlihat di badan jalan, akibatnya pengendara harus lincah agar tidak terjebak macet.

"Kadang sampai di separuh jalan, kadang ada truk, kadang pick-up," ucap Umar, salah satu warga sekitar.

Rencana penutupan telah dua kali dibahas oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya. Senin besok, pembahasan akan dilanjutkan bersama Satpol PP Surabya, Dinas Koperasi, Dinas Lingkungan Hidup, dan stakeholder terkait.

"Besok agendanya rencana teknis penutupan kebetulan saya sendiri yang memimpin," ucap Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud, dihubungi, Minggu (9/3/2025).

Politisi Partai Demokrat Surabaya itu menyebut, di Tanjungsari ada 3 yang tidak berizin, salah satunya yang 77. (inf/rls/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru