Kamis, 12 Feb 2026 22:36 WIB

Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Terima Fee 30 Persen dari Hibah Pokir Pemprov Jatim

Gubernur Khofifah memberikan keterangan usai diperiksa sebagai saksi Hibah Pokir di PN Tipikor Surabaya, di Sidoarjo (IN/PHOTO: TUDJI)
Gubernur Khofifah memberikan keterangan usai diperiksa sebagai saksi Hibah Pokir di PN Tipikor Surabaya, di Sidoarjo (IN/PHOTO: TUDJI)

SURABAYA, iNFONews.ID - Gubernur Jawa Timur Khofifah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, di Jalan Juanda Sidoarjo, Kamis (12/2/2026). Khofifah datang pukul 13.30 WIB, memenuhi panggilan sebagai saksi di kasus tindak pidana korupsi penyaluran Hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) ke kelompok masyarakat (Pokmas) dari Pemprov Jawa Timur, dengan terdakwa Sukar, Wawan, Jodi, dan Hasanuddin.

Hampir 3 jam Khofifah duduk di kursi saksi di persidangan, mendengar dan menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait distribusi dana Pokir.

"Rekan-rekan media, saya hadir ini diminta sebagai saksi dan tadi saya awali dengan permintaan maaf, terkait ketidakhadiran di pemanggilan pertama lantaran kesibukan bersamaan, termasuk Wagub dan Sekdaprov Jatim," katanya.

Khofifah menyampaikan syukur bisa hadir dan memberikan keterangan terkait pengakuan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tersangka Kusnadi (Almarhum), Ketua DPRD Jawa Timur, periode 2015-2019 dan periode 2019-2024.

"Saya bersyukur punya kesempatan menjelaskan tentang pengakuan atau tuduhan dari almarhum, bahwa proses pengajuan dana hibah (Pokir) ada fee atau ijin ke Gubernur ke Wagub 30 persen, ke Sekdaprov 20 persen, ke OPD OPD 3 sampai 5 persen. Kawan-kawan di Pemprov Jatim itu ada 64 OPD, 64 itu kalau dikali 3 hampir 200, kalau dikalikan 5 hampir 300 persen. Saya ingin menegaskan, bahwa itu tidak benar," ujar Khofifah.

"Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur apa yang diributkan itu tidak benar. Insyaallah saya, Pak Wagub dan kawan-kawan OPD bekerja dengan sangat keras untuk bisa memajukan Jawa Timur makin maju, makin makmur, Jawa Timur makin tumbuh, cukup, sampun nggeh," tegas Khofifah sambil berjalan menuju mobil yang stanby di depan pintu keluar ruang persidangan.

Ditemui usai persidangan, Sofyan kuasa hukum dari terdakwa Hasanuddin, Koordinator Pokmas wilayah Gresik saat diminta tanggapan terkait keterangan saksi, ia menyebut keterangan tersebut belum bisa diambil kesimpulan secara mentah atau mutlak. Ia menegaskan harus mengacu ke BAP dari hasil pemeriksaan almarhum Kusnadi.

"Menurut kami, keberanian untuk mengungkap agar semuanya menjadi terang ada di tangan aparat penegak hukum. Tergantung mereka, apakah keterangan Ibu Gubernur ini bisa dipertanggungjawabkan atau tidak," pungkasnya. (*)

Editor : Tudji Martudji