SIDOARJO, iNFONews.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengeksekusi sebuah bangunan terletak di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (11/2/2026).
Selain personil dari PN Sidoarjo, petugas lainnya terlihat kepolisian, TNI, Pol PP, dan lainnya hadir di lokasi. Pemilik pangunan tampak mengeluarkan sejumlah barang diangkut ke truk, dipastikan untuk dipindahkan. Dan, proses eksekusi berlangsung aman dan lancar.
Panitera PN Sidoarjo, Mansyah menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan atas permohonan dari pihak pemohon yang telah memenangkan proses lelang atas objek sengketa tersebut, berupa tanah dan bangunan. Diperoleh keterangan, meski sah secara hukum, pihak termohon sempat mengajukan penolakan mengosongkan.
“Pemohon, sebelumnya mengikuti lelang dan dinyatakan menang. Kemudian, karena pihak termohon tidak mau mengosongkan, maka pemohon mengajukan permohonan eksekusi, minta untuk dilakukan pengosongan,” ujar Mansyah di lokasi.
Ditambahkan, bahwa permohonan eksekusi telah diajukan sejak tahun 2025. Sementara perintah pengosongan sudah disampaikan sekitar satu hingga dua bulan lalu sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
Mansyah juga menegaskan bahwa pihak termohon sempat mengajukan bantahan hukum. Namun, bantahan tersebut telah diputus dan ditolak pada tingkat pertama oleh PN Sidoarjo.
“Karena bantahan di tingkat pertama sudah ditolak, maka sesuai aturan hukum, eksekusi dapat dilanjutkan,” terang Mansyah.
Proses pengosongan disebut tidak ada kendala dan semuanya berjalan lancar. Ditambahkan, permohonan untuk pengosongan diterima sejak tahun 2025.
“Alhamdulillah pelaksanaan hari ini berjalan dengan baik dan lancar. Tidak ada hambatan, terimakasih kepada semua pihak," tegasnya.
Imam Budi Utomo sebagai pihak pemohon eksekusi yang turut hadir dan menyaksikan, ditemui di lokasi menyampaikan apresiasi kepada jajaran PN Sidoarjo, khususnya jurusita, yang telah memimpin dan melaksanakan eksekusi sesuai prosedur.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo yang telah melaksanakan permohonan eksekusi yang kami ajukan. Semoga semuanya berjalan lancar dan kondusif,” kata Imam.
Imam menyampaikan, selama proses eksekusi berlangsung sempat terjadi dialog antara pihak pemohon dan termohon. Namun semua berjalan tertib tanpa ada kendala.
Disampaikan, bahwa objek yang dieksekusi diketahui merupakan bangunan hunian keluarga dengan luas sekitar 300 meter persegi, di Jalan Kolonel Sugiono, Sidoarjo.
"Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan berdasarkan penetapan PN Sidoarjo dengan nomor perkara 08/X/RI/2025/PN Sidoarjo," terangnya.
Ditambahkan, masyarakat dapat memahami bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor : Tudji Martudji