Adu Argumen, Pengembang PAR GSI Keluarkan Dokumen Perizinan


Bersitegang dan adu argumen (IN/PHOTO: ZAE)

SURABAYA, iNFONews.ID - Saat dialog, Ferdy Wijaya, Direktur PT Tumerus Jaya Propertindo (Alana Group), menunjukkan seluruh dokumen perizinan pembangunan PAR GSI di dalam kawasan PGSI Surabaya. Dan, Salim Bachmid yang semula lantang menyuarakan tuduhan terhadap PAR GSI, yang disebut tidak ada izin yang dimiliki PAR GSI, terbantahkan. Baik terkait PBG atau IMB maupun Andalalin dan Analisis Drainase. Adu argumen pun kemudian dialihkan pembicaraan dengan Armuji, ke topik fasilitas umum (fasum) jalan keluar masuk PGSI.

Menguatkan bukti yang dimiliki, Salim bahkan mengancam akan memasang panel beton di gerbang pintu keluar dan masuk PGSI. Salim bersikukuh lahan yang saat ini jadi fasum berupa jalan keluar masuk, adalah lahan tanah milik Salim Bachmid dengan SHM 2947. Rencana penutupan jalan keluar masuk ke PGSI ini juga diamini Hari Santoso, penasihat hukum Salim Bachmid.

Baca juga: Simulasi Pemilihan Wali Kota Surabaya 2024, Eri Cahyadi-Bayu Airlangga 51,3%, Armuji-Awik 25,5%

“Soal akses jalan, ini yang digunakan bukan fasum. Rencana memang karena ini milik pribadi ke depan cepat atau lambat pasti kita pasang. Nanti kita pasang panel beton dulu, supaya mereka cari akses sendiri terserah lewat akses mana,” kata Hari Santoso.

Rencana penutupan akses jalan ke PGSI pun menuai reaksi dari warga. Daniel Firman Ketua RT 05 RW 06 PGSI mengatakan, klaim argumentasi Salim Bachmid didukung warga PGSI, disebut tidak benar. Warga juga tidak terima dengan pernyataan Salim saat di hadapan Armuji. Warga juga tidak tahu menahu hubungan Salim Bachmid dengan PT Agra Paripurna.

“Tetapi tadi Pak Salim Bachmid bahwasannya dia memanggil atau mengatasnamakan warga, bahwa dia didukung oleh warga, itu kami tidak terima. Sedangkan PT Agra Paripurna, saya tidak bicara tentang Pak Salim karena dia sendiri sebagai apanya Agra? Kita semua tidak tahu,” ujar Daniel.

Masih kata Daniel, sebagai developer PGSI, PT Agra Paripurna, sampai saat ini belum menyerahkan fasum, yaitu PSU (Prasarana Sarana Utilitas Umum) ke Pemerintah Kota Surabaya. Disebutkan, saat ini sedang berproses, bahkan sudah 85 persen, PSU PGSI akan diserahkan oleh warga PGSI ke Pemkot Surabaya.

“Sehingga apa yang sudah existing saat ini, yang sudah ada, baik itu jalan, saluran, seyogyanya itu sudah miliknya warga atau digunakan untuk kepentingan umum," tegasnya.

Juga tidak dikehendaki nantinya ada  statement jalan depan akan ditutup. Atau ada pihak yang mengaku memiliki akses  jalan. (inf/zae/red)

 

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru