Infonews.id | Surabaya - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, bernama MD Shah (44) tahun.
Itu dilakukan karena lelaki tersebut melanggaran izin tinggal sementara hingga melebihi batas waktu di atas 60 hari.
Baca juga: Kanim Tanjung Perak Deklarasi Janji Kinerja
“Hari ini Kanim Tanjung Perak melakukan deportasi seorang WNA asal Bangladesh bernama MD Shah umur 44 tahun, karena overstay. Yang bersangkutan kami deportasi dan dikenai Tangkal paling lama enam bulan," kata Kasusbsi Intelijen Keimigrasian Kanim Tanjung Perak, Iyan Sagala, Jumat (21/2/2020).
Iyan menjelaskan, untuk pelanggar overstay terdiri dari dua penindakan. Apabila kurang dari 60 hari dikenakan denda. Dan, jika lebih dari 60 hari, dideportasi dan dikenai tangkal paling lama enam bulan.
“Jadi bagi WNA yang melakukan pelanggaran ringan, dikenai sanksi pengenaan biaya beban,” jelas Iyan.
Iyan menyebutkan, MD Shah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sesuai ketentuan di pasal tersebut, orang asing pemegang izin tinggal yang berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Baca juga: UKK Imigrasi Tanjung Perak di Bojonegoro Rampungkan Paspor CJH Asal Tuban
“WNA asal Bangladesh ini telah masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) pada 1 Agustus 2019. Dan tinggal di Kabupaten Bojonegoro. Seharusnya WNA tersebut meninggalkan wilayah Indonesia pada 29 September 2019. Namun sampai saat ini dia masih berada di Indonesia, sehingga akumulasi lama dia tinggal di Indonesia telah mencapai 145 hari," urainya.
"Hari ini yang bersangkutan langsung di pulangkan ke Dhaka menggunakan penerbangan AirAsia dengan nomor penerbangan QZ-326, pukul 15:30 WIB melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya," jelas Iyan.
Iyan menyebut, yang bersangkutan punya keluarga di Bojonegoro dan telah memiliki 2 orang putra. Menikah secara sah.
Baca juga: One Stop Service di Unit Layanan Paspor Pasar Atom Dipuji Pemohon
"Jika WNA tersebut ingin kembali berkumpul dengan keluarganya di Indonesia. Tapi yang bersangkutan harus menunggu diluar selama 6 bulan, sampai dia bisa mengurus ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pencabutan namanya dari daftar tangkal," tutur Iyan.
Iyan menambahkan, sebenarnya yang bersangkutan sudah pernah melapor bahwa ingin melakukan perpanjangan izin tinggalnya, namun dia ini ditipu temannya.
"Saya pernah ngurus visa, tapi kena tipu dari kawan. Menunggu kakak saya kirim uang kesini tapi tak sampai-sampai, hingga saya kena overstay," ucap MD Shah, saat ditanya wartawan. Lelaki itu mengaku menikahi istrinya tahun 2005, di Malaysia.[]
Editor : Redaksi