SIDOARJO, iNFONews.ID - Siska Wati, Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, dituntut 5 tahun penjara, di sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (6/9/2024).
Siska Wati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Rikhi BM disampaikan kepada Majelis Hakim disebut bersalah, melanggar pasal 12 huruf (f) UU Tipikor. Sebagai PNS, saat menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum.
Baca juga: Puput Tantri-Hasan Aminuddin Mentahkan Keterangan Para Saksi
"Siska Wati telah bersalah, melakukan pemotongan hak-hak dari pegawai negeri, pemotongan itu untuk kepentingan kepala dinasnya. Untuk itu Siska Wati kami tuntut 5 tahun penjara dari pidana minimal 4 tahun," kata Rikhi.
Yang meringankan sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa perannya hanya mengumpulkan uang pemotongan dari pegawai lainnya, dan uang terkumpul diteruskan kepada atasannya, dan tidak menikmatinya.
"Yang meringankan, Siska Wati tidak menikmati hasil pengumpulan uang tersebut. Uang itu diserahkan untuk kepentingan kepala dinasnya, Ari Suyono," terang Rikhi.
Menanggapi tuntutan itu, Penasehat Hukum (PH) Siska Wati, Erlan Jaya Putra menyampaikan keberatan. Dikatakan kliennya tidak dominan dalam perkara tersebut. Karena, tidak semua pemotongan insentif diserahkan ke Siska Wati, tapi juga ke nama-nama lain yang memiliki peran penerima.
Baca juga: Sidang Kasus Insentif Pajak BPPD Sidoarjo, Selain Siska Wati Nama Lain Disebut
"Tuntutan itu tidak manusiawi, tidak berdasarkan hukum dan berdasarkan fakta. JPU hanya mengutip keterangan kesalahan-kesalahan yang dilakukan klien kami. Kami keberatan dengan tuntutan itu," kata Erlan.
Ia menyampaikan, dalam pledoi terdakwa Siska Wati akan membacakan sendiri, di sidang berikutnya.
"Klien kami akan membacakan sendiri pledoi dan kami membantu secara hukum untuk mengungkap itu semua, bahwa yang dilakukan terdakwa itu semua atas perintah dari atasannya," tegas Erlan.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi di Primer Koperasi UPN Veteran Surabaya
Ia menegaskan, kliennya bukan satu-satunya yang mengumpulkan potongan insentif pajak. Bahkan, uang kliennya juga turut dipotong.
"Uangnya juga turut dipotong, itu tidak pernah dipertimbangkan oleh JPU. Tuntutan itu tidak manusiawi," ucapnya, menegaskan. (inf/tji/red)
Editor : Tudji Martudji