Puput Tantri-Hasan Aminuddin Mentahkan Keterangan Para Saksi
SIDOARJO, iNFONews.ID - Enam saksi didengar keterangannya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa mantan Bupati Kabupaten Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo.
Mereka adalah, Dwi Joko Nurjayadi, Edy Suryanto, Hudan Syarifuddin, Sugeng Wiyanto, Kristiana Ruliani, dan Yahyadi, Kamis (15/8/2024).
Puput dan Hasan saat diberikan kesempatan, tegas menyanggah keterangan saksi, Dwi Joko. Joko yang di BAP menyebut, memberi uang yang disebut pinjaman dari Bank Jatim Rp 530 juta, garmen dan sepeda Brompton untuk Puput, dimentahkan.
"Yang Mulia, ini untuk menggali kebenaran. Saudara saksi, kalau saya lihat dari keterangan saudara dari awal, paling banyak yang katanya memberikan gratifikasi untuk saya. Berapa gaji saudara sebagai PNS, karena kalau saya total di tahun 2020 saudara saksi menyebut memberikan uang ke saya Rp 530 juta, saksi tidak tahu uang itu untuk saya atau bukan, benar tidak tahu? Benar ya, klir ya," ucap Puput.
Berikutnya, untuk konsumsi di klub bersepeda, Tantri juga tegas menyanggah, karena tidak pernah meminta atau menerima pemberian dari peserta klub bersepeda untuk konsumsi.
Termasuk soal garmen, Puput Tantri tegas mengatakan kalau membeli sendiri, dengan uangnya sendiri sebesar Rp 5 juta, jadi bukan pemberian saksi.
"Klir juga ya, itu urunan receh untuk klub bersepeda dan saya juga ikut urunan, tidak ada minta-minta. Kemudian, saudara saksi pernah mau memberikan sepeda Brompton, tapi saya tolak, klir ya," tegas Puput Tantri, sambil menegaskan kepada majelis hakim, keterangan saksi tidak terbukti.
Pun Hasan, juga menegaskan dirinya tidak pernah meminta atau memerintahkan untuk diberikan sumbangan, baik berupa fee proyek, sodakoh, THR dan lainnya, termasuk untuk Yayasan Hati. Itu mematahkan keterangan saksi Joko.
"Saudara saksi saya minta sesuai fakta. Di pondok pesantren, nama saya tidak masuk di notaris baik sebagai ketua yayasan atau pengasuh. Kedua, yayasan itu sosial murni, mengasuh anak miskin, anak yatim piatu. Lembaga pendidikan SMP-SMA sampai sekarang juga tidak bangkrut sejak saya di Jakarta berurusan dengan KPK," terang Hasan, menegaskan tidak pernah menerima apapun, baik untuk Pondok HATI dan lembaga pendidikan, semua tidak terbukti. Termasuk, sedekah ke PCNU, Hasan tidak pernah menerima atau memerintah meminta-minta sumbangan.
Selain keterangan Joko, keterangan yang diberikan Kristiana juga dimentahkan, semua yang tertera di BAP dipatahkan, tidak benar ada aliran dana ke Puput dan Hasan. Baik saat Kristiana sebagai camat, yang mengaku mengumpulkan uang (urunan) dari para camat sampai dia menjabat kadis. Uang urunan yang dimaksud, selain tidak ada saksi penguat, uang urunan itu juga tidak terbukti sampai ke Puput Tantri.
"Di BAP banyak keterangan saksi tidak sesuai, oleh KPK dipaksakan, diarahkan ke Hasan dan Puput. Menurut saya ini akan disesuaikan dengan harta aset kekayaan klien kami. Tidak ada bukti juga saksi sesuai fakta persidangan, aliran dana ke klien kami. Namanya orang, apalagi pejabat bisa saja ada yang mengaku-ngaku suruhan Pak Hasan. Apalagi tidak pernah ada klarifikasi ke Pak Hasan. Jadi, banyak keterangan saksi yang tidak terbukti, pemberian sampai ke Pak Hasan," urai Diaz Wiriardi, salah satu tim PH terdakwa Tantri dan Hasan. (inf/tji/red)
Editor : Tudji Martudji