Sidang Kasus Insentif Pajak BPPD Sidoarjo, Selain Siska Wati Nama Lain Disebut
SIDOARJO, iNFONews.ID - Sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Juanda, Sidoarjo terkait pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, jaksa KPK menghadirkan 30 orang saksi, Senin (12/8/2024).
Awal sidang, ada 16 orang duduk di kursi saksi. Menjawab pertanyaan majelis dua orang dari semua saksi mengakui telah menyerahkan insentif mereka kepada terdakwa, Siska Wati. Juga ke sejumlah nama yang dipercaya mengumpulkan pemotongan insentif.
Mereka, para saksi menyuarakan tidak keberatan dengan pemotongan sebagian insentif yang didapat, dan dipakai untuk keperluan operasional kegiatan di instansi tersebut, yang tidak dianggarkan di APBD. Mereka mengatakan ikhlas dan menyebutnya sebagai sodaqoh.
"Tidak keberatan karena semua pegawai juga dipotong, untuk sodakoh," kata para saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani.
Sementara, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Siska Wati, Erlan Jaya Putra menyebut pengakuan dua saksi menunjukkan kalau Siska Wati tidak dominan dalam perkara tersebut. Karena, tidak semua pemotongan insentif diserahkan ke Siska Wati, tapi juga ke nama-nama lain yang memiliki peran penerima.
"Ini menunjukkan bahwa Siska Wati bukan satu-satunya yang terlibat," tegas Erlan di persidangan.
Karena tidak hanya Siska Wati dan ada nama pegawai lainnya yang mengumpulkan pemotongan insentif pajak, Erlan meminta mereka juga diperlakukan sama, di proses hukum.
"Tidak manusiawi kalau hanya dibebankan kepada Siska Wati, karena ada pegawai lainya, jadi mereka juga harus diperlakukan sama. Karena itu akan melanggar hak asasi manusia, bayangkan sudah enam bulan lho tidak menerima gaji. Minggu depan kami akan hadirkan saksi ahli. Dan, teman-teman (media) juga harus menyuarakan ini," kata Erlan.
Untuk diketahui, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo, nilainya hingga Rp 2,7 miliar.
Penetapan Siska Wati sebagai tersangka bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. (inf/tji/red)
Editor : Tudji Martudji