INFOnews.id | Surabaya - Menindaklanjuti episode selanjutnya dalam pengadaan dan distribusi 1.000 ternak sapi betina PO (peranakan Ongole) di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai data sementara team Penelitian dan Pengembangan (Litbang) MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Jatim mulai ada kemajuan data baru.
Disebutkan, setelah team Litbang MAKI Jatim yang menyebar dan melakukan investigasi mendapati beberapa pelanggaran atau one prestasi spesifikasi sesuai dengan dokumen pengadaan ternak sapi betina PO via r-purchasing dan e-catalogue.
Baca juga: Tiga Kekuatan di Jatim Siap Lawan, Jika Eksekusi Rumah di Jl Sutomo No. 55 Surabaya Dilakukan
"Di penelusuran awal, kunjungan team Litbang I MAKI ke beberapa KTT (Kelompok Tani Ternak), yakni di wilayah Magetan dan Kabupaten Madiun dan ditengarai ada mal administrasi," kata Heru Satriyo, yang juga sebagai pimpinan Litbang MAKI Jatim, Sabtu (10/6/2023).
Mal administrasi tersebut adalah berkas dokumen yang diberikan kepada KTT penerima bantuan ternak sapi betina, PO tidak lengkap, bahkan ada yang hanya menerima foto copy berkas dokumen.
Ini terlihat dari KTT Belik Bathok di Desa Mategal Kecamatan Parang Magetan.
"Di situ, yang namanya Pak Qoiri hanya menerima berkas foto copy saja," terangnya.
Kemudian, masih kata Heru, saat dilakukan penajaman data, terungkap hasil evaluasi internal Litbang MAKI Jatim bahwa : pertama, Sapi betina PO yang didistribusikan bukanlah murni rumpun Peranakan Ongole tetapi yang terkirim beberapa diantaranya adalah rumpun sapi lokal betina/sapi betina persilangan ongole.
Dua, ditemukan beberapa ternak sapi betina yang didistribusikan ada permasalahan dalam ambing putingnya (sapi betina).
Baca juga: MAKI Jatim Akan Laporkan PT Imasco Jember
Tiga, juga ditemukan beberapa sapi betina PO yang didistrubusikan adalah sapi ternak betina under spesifikasi/tidak sesuai dengan spesifikasi ternak sapi PO sesuai dengan dokumen kontrak pengadaan.
Atas temuan di atas, Heru yang juga pimpinan MAKI Jatim menggali informasi dan data yang didapat ke Kabid Keswan Dinas Peternakan Jatim, Iswahyudi MP.
Disebut, itu dilakukan terkait alur regulasi masuknya ternak sapi betina PO dari Jawa Tengah, khususnya dari Kabupaten Rembang ke Provinsi Jatim.
Disebutkan, bahwa yang disampaikan Iswahyudi via WA itu, ada beberapa persyaratan sebelum ternak sapi betina masuk ke Jawa Timur sebagai syarat keluarnya surat rekomendasi pemasukan ternak.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi di Primer Koperasi UPN Veteran Surabaya
"Secara gamblang Iswahyudi menyampaikan dengan jelas, bagaimana prosedur yang harus dipenuhi oleh BBIB (Balai Besar Inseminasi Buatan) Satker Kementan dan pihak-pihak penyedia, dalam hal ini CV. Gusti Family selaku penyedia ternak dari Palembang ditengarai melakukan pembelian ternak sapi betina PO dari Rembang Jawa Tengah," urainya.
Secara kelembagaan MAKI Jatim menyampaikan bagaimana sisi manfaat yang luar biasa akan diterima oleh pihak penerima manfaat, tetapi di sisi lain akan memuncul juga ancaman penyakit ternak LSD (Lumpy Skin Decease) karena ditengarai ternak sapi betina PO dari Rembang itu diduga belum disuntikkan Vaksin LSD.
Kemudian dia menyebut, bahwa LSD adalah penyakit pada sapi yang disebarkan oleh virus yang berdampak secara klinis timbulnya benjolan pada ternak sapi disertai berkurangnya nafsu makan ternak.
"Jadi, terkait hal itu, MAKI Jatim akan menyiapkan rubrik Liputan Khusus dalam menyampaikan secara lugas dan tegas," pungkasnya. (inf/rls/red)
Editor : Tudji Martudji