Gubernur Khofifah Serahkan SK Plt Bupati Nganjuk ke Marhaen


Marhaen Djumadi diangkat jadi Plt Bupati Nganjuk, menggantikan Novi Rahman Hidayat (Foto: IN/tudji)

INFOnews.id | Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi sebagai Bupati Nganjuk, menggantikan Novi Rahman Hidayat yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Baresksim Polri. Acara itu dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa (11/5/2021), malam.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan sejumlah camat yang diduga melakukan jual beli jabatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tanam dan Panen Tebu di Banyuwangi

Pengangkatan Marhaen menjadi pejabat Bupati Nganjuk, sesuai Pasal 65 ayat 1 dan 2, Undang-undang No 23 Tahun 2014, Kementerian Dalam Negeri tentang jabatan kepala daerah. 

Khofifah berpesan kepada (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen segera bekerja dengan baik untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten, menggantikan Novi Rahman Hidayat.

“Tugas prioritas segera mengembalikan kepercayaan masyarakat dan mengajak warga tetap guyub rukun,” kata Khofifah.

Penyerahan surat perintah tugas diawali pembacaan SK oleh Kabiro Administrasi Pemerintahan Provinsi Jatim, Jempin Marbun. Hadir di acara itu, Asisten I Sekdaprov Ardo Sahak, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim. Serta beberapa pejabat dari Nganjuk antara lain Sekretaris Daerah, Asisten, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk seperti Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kajari Nganjuk.

"Koordinasi di jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk harus tetap berjalan seefektif mungkin, serta program-program yang belum lama ini disepakati pada APBD 2021 bisa berseiring untuk dilaksanakan," pinta Khofifah.

Khofifah juga meminta harus segera dilakukan sinkronisasi pelaksanaan program sehingga kasus yang terjadi tidak terpengaruh terhadap upaya menyejahterakan masyarakat Nganjuk.

Baca juga: Gubernur Khofifah Minta Konsep Perguruan Tinggi Berdampak, Jadi Lokomotif Inovasi Ditengah Disrupsi Teknologi

Tak lupa Gubernur Khofifah juga mengucapkan selamat kepada Marhaen Djumadi, dan berharap diberikan kemudahan oleh Allah SWT selama menjalankan tugasnya.

"Selamat menjalankan tugas Pak Marhaen. Semoga diiringi kesuksesan dalam mengemban amanah ini," tutur mantan Menteri Sosial itu.

Sebelumnya, KPK bersama Bareskrim Polri menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terkait tindak pidana korupsi, jual beli jabatan. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kemudian menetapkan tujuh tersangka terkait suap pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat, dan M Izza Muhtadin yang juga ajudan Bupati Novi. Sedangkan pemberi suap adalah Camat Pace, Supriono. Serta Edie Srijato Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto Camat Berbek, Bambang Subagio Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo mantan Camat Sukomoro.

Baca juga: Gubernur Khofifah Puji Pertanian Terpadu Kodim 0812 di Lamongan, Dukung Kedaulatan Pangan di Jatim

Dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp647.900.000 ditemukan di brankas pribadi Bupati Nganjuk, Novi. Serta, delapan unit telepon genggam, satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo. 

Modus operandinya, para camat diminta menyetor uang kepada Bupati Nganjuk Novi melalui ajudannya terkait mutasi dan promosi jabatan guna pengisian sejumlah kursi jabatan di sejumlah kecamatan.

Para tersangka, dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. Para camat dikenakan pasal UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 dan sebagaimana diubah nomor 20 tahun 2001. (tji/red)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru