Gubernur Keluarkan Aturan Malioboro Kawasan Bebas Demo


Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana (Foto:IN/daru)

INFOnews.id | Yogyakarta - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadikan kawasan Malioboro terlarang untuk kegiatan penyampian pendapat di muka umum. Aksi harus dilakukan minimal 500 meter dari pagar terluar.

Pelarangan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka yang diunggah 4 Januari 2021 di http://birohukum.jogjaprov.go.id/produk_hukum_preview.php?id=16034.

Baca juga: Soal Lonjakan Covid-19 di Singapura, Dosen UNAIR Sebut Indonesia Perlu Waspada

Pada pasal 5, Gubernur DIY melarang penyampaian pendapat di muka publik di lima area yaitu Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan kawasan Malioboro.

"Pergub DIY 1/2021 bisa jadi imbas peristiwa ricuh aksi demo penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja Oktober lalu," tulis Baharuddin Kamba, Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Senin (11/1/2021).

Kamba menyatakan ada empat yang menjadi perhatian dari Pergub ini. Pertama, Pergub ini melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatus soal penyampaian pendapat umum berupa unjuk rasa seperti diatur Hal kedua, bahwa Pergub ini tidak masuk hierarki perundang-undangan. 

Karenanya tidak boleh dijadikan acuan pemidananan oleh aparat kepolisian di DIY. "Kehadiran Pergub, seperi mengesankan Pemda sudah antikritik dari masyarakat, ini yang ketiga.

Baca juga: Siswi SMP Ini Menemukan Bakat Menggambarnya Saat Wabah Covid

Padahal jelas Malioboro adalah ruang penyampaian publik karena disana pusat pemerintahan dengan adanya Kantor Gubernuran dan DPRD DIY," jelasnya.

Terakhir, Kamba meminta jika dijadikan rujukan, Pergub ini tidak boleh tebang pilih pada penyampaian pendapat di muka umum, baik pro maupun yang kontra, ke pemerintah. Jika tebang pilih terjadi maka Pergub ini layak dibatalkan.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana memandang tujuan lahirnya Pergub ini adalah sebagai upaya pengendalian.

Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Kembali Pakai Masker dan Perketat Prokes

"Dikenal sebagai kota pelajar, DIY berisikan mahasiswa yang kental dengan aktivitas penyampaian pendapat umum atau juga demonstrasi," tulisnya.

Pergub ini menurut Huda sebagai salah antisipasi agar demonstrasi anarkis beberapa bulan lalu tidak terulang. Tempat tempat yang dilarang bagi Huda sudah jelas merupakan daerah khusus maupun cagar budaya. 

Malioboro juga pusat ekonomi dan wisata, jadi sangat wajar (Lahir Pergub) itu. "Harapanya penyampaian pendapat umum dilakukan sesuai koridor agar tidak banyak merugikan pihak lain," ujarnya. (*)

Editor : Redaksi

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru