Ini Point Penting Dalam Penerapan PPKM


Penyekatan di bundaran Waru, Senin (11/1/2021). INPhoto/Alim

INFONews.id I Surabaya - Pemerintah Pusat resmi berlakukan PSBB Jawa - Bali 11-25 Januari 2021. Namanya diganti PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)

Untuk Jawa Timur ada 11 Kab/Kota yang melaksanakan PPKM (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kab Malang, Batu, Lamongan, Blitar, Kota Madiun, Kab Madiun, Ngawi)

Baca juga: Soal Lonjakan Covid-19 di Singapura, Dosen UNAIR Sebut Indonesia Perlu Waspada

Sedikit berbeda dengan PSBB, berikut Poin-Poin pembatasan di PPKM :

1. Pembatasan PPKM Di antaranya aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 75 persen hanya untuk kantor pemerintahan. Sementara untuk perusahaan tetap masuk kerja sesuai kantor masing-masing

2. Tempat perbelanjaan atau mall tutup pukul 19.00 WIB

3. Kapasitas pengunjung restoran, cafe, warkop hanya 25 persen yang sebelumnya 50 persen. Dan jam malam untuk semua aktivitas dibatasi sampai pukul 22.00 begitu juga untuk semua pedagang, warung, toko, ruko tetap boleh buka tapi max sampai jam 22.00 WIB

4. Kegiatan belajar/mengajar dilakukan daring

Baca juga: Siswi SMP Ini Menemukan Bakat Menggambarnya Saat Wabah Covid

5. Pembatasan max 50% untuk tempat ibadah

6. Kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan

7. Terkait checkpoint di perbatasan seperti harus menunjukkan surat sehat, surat rapid, harus plat L, untuk PPKM ini tidak ada. Hanya pengawasan protokol kesehatan wajib pakai masker

Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Kembali Pakai Masker dan Perketat Prokes

8. Warga luar kota boleh masuk, begitu sebaliknya, angkutan umum tetap beroperasi

9. Tidak ada penutupan jalan seperti PSBB dulu

10. Giat razia protokol kesehatan akan lebih digencarkan di tempat umum dan kerumunan selama PPKM 11-25 Januari 2021

Editor : Redaksi

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru