Dukung PEN, OJK Perpanjang Waktu Relaksasi Kredit

Reporter : Tuji Martuji
OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur Gelar Media Gathering (Foto:IN/tudji)

INFOnews.id | Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur mengumumkan perpanjangan waktu relaksasi kredit. Itu dilakukan lantaran masa pandemi Covid-19, yang hingga saat ini belum tuntas.

Toleransi perpanjangan waktu itu dilakukan guna ikut berperan mensukseskan program pemerintah yakni Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga: Soal Lonjakan Covid-19 di Singapura, Dosen UNAIR Sebut Indonesia Perlu Waspada

Itu disampaikan oleh Kepala Kantor OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, yang dikemas di acara Media Gathering di Hotel Kampi, Surabaya, Senin (24/11/2020).

"Di masa pandemi ini perekonomian juga ikut lesu, tak terkecuali untuk wilayah Jawa Timur. Untuk itu kami juga ikut berupaya melakukan pemulihan ekonomi pada 2021 nanti. Yakni dengan memperpanjang relaksasi kredit, akselerasi roda perekonomian, optimalisasi peran industri keuangan, mempercepat eksistensi digital, dan penguatan pengawasan terhadap keuangan," ujar Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi.

Dijelaskan, perpanjangan relaksasi tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat di masa pandemi yang hingga kini belum usai.

"OJK hanya sebagai mediasi. Ditentukan debitur mana yang terdampak," ujarnya.

Pihaknya memahami bahwa pandemi Covid-19 berdampak kepada masyarakat termasuk juga di sektor perbankan atau lembaga keuangan. 

Guna mewujudkan itu akan terus berusaha melakukan mediasi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan.

"Sinergitas antara masyarakat dengan pemerintah, pihak OJK, dan Bank Indonesia (BI) diharapkan mampu memperbaiki sektor ekonomi dalam masa pandemi ini," urainya.

Baca juga: Siswi SMP Ini Menemukan Bakat Menggambarnya Saat Wabah Covid

Masih dalam rangkaian itu, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan Perizinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim, Mohammad Eka Gonda Sukmana menambahkan, kalau sejauh wujud sinergi dan respons pemerintah terhadap pemulihan ekonomi. Dan, itu dilakukan guna mendorong pemulihan ekonomi masyarakat, termasuk stimulus fiskal, pemulihan ekonomi nasional serta subsidi bunga dan penempatan dana di bank, jaring pengaman sosial tumbuh signifikan dan employment pulih secara signifikan.

"OJK sendiri berupaya untuk memberikan ruang gerak bagi sektor riil. Stabilitas keuangan terjaga, Sektor Jasa Keuangan (SJK) mampu bertahan melewati pandemi dan digitalisasi UMKM dan SJK terus tumbuh," ujar Mohammad Eka Gonda.

Eko menyebut, mengacu data OJK, kondisi industri jasa keuangan sejauh ini terjadi perubahan, ikut terimbas oleh pandemi-19. Dan, angka kredit disebutkan turun 0,28 persen secara nasional dan untuk Jatim minus 1,78 persen.

Itu, lanjut Eko yang membuat laba atau keuntungan perbankan turun minus 27,61 persen secara nasional dan Jatim minus 24,67 persen.

Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Kembali Pakai Masker dan Perketat Prokes

"Pendapatan utama bank sebagian besar dari kredit. Kalau angka pertumbuhan melemah juga akan berpengaruh pada laba yang didapat," urainya. 

Dalam kaitannya melakukan pemulihan ekonomi dan guna meringankan beban masyarakat, salah satu cara yang diterapkan dengan kembali melakukan pelonggaran likuidasi, penurunan suku bunga, pendanaan pembiayaan APBN, dan digitalisasi sistem pembayaran.

Deputi Direktur Pengawasan LJK 1, Budi Susetio menyebut, di masa pandemi ini daya beli masyarakat tidak ada, akibatnya sehingga kredit turun. Namun untuk aset dan DPK mengalami kenaikan.

"Secara nasional naik sebesar 8,90 persen dan Jatim sebesar 6,81 persen. Sedangkan DPK naik 12,83 persen secara nasional dan Jatim naik 7,90 persen," terangnya.(tji)

Editor : Redaksi

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru