Surabaya - Ryantori Angka Raharja, terdakwa kasus penjiplakan hak paten untuk bisa lepas dari jeratan hukum, akhirnya terkandaskan. Setelah hakim Achmad Peten Sili menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Ryantori pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (20/10/2020).
Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Achmad Peten Sili menyatakan menolak keseluruhan eksepsi terdakwa lantaran dianggap telah memasuki pokok perkara. Dan meminta meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian.
Baca juga: Redam Gejolak Sekolah Swasta, Bupati Subandi Tunda Penerapan Bosda Berkeadilan
"Menolak atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, dan memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi," terang Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili.
Baca juga: Ketua Dekranasda, Arumi: Dekranasda Mitra Pengawal Wastra Budaya
Perlu diketahui sebelumnya Ir. Ryantori digugat oleh PT Katama Suryabumi dikarenakan diduga menjiplak Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), dengan sedikit dimodifikasi lalu diberi nama Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV).
Tak hanya itu, Ryantori sering mengadakan seminar di beberapa tempat dan mengklaim jika KSLL merupakan konstruksi palsu.
Baca juga: Danrem 084/BJ Secara Simbolis Serahkan Bibit Ikan Nila, Simbol Dukungan Progam Ketahanan Pangan
Selanjutnya selama bertahun-tahun Ryantori terus mendapatkan royalti dari PT Katama Suryabumi. "Akan tetapi beberapa tahun terakhir Ryantori membantah jika menerima royalti dan menyebut KSLL masih haknya," jelas Yudhi Prabawa selaku pelapor.
Editor : Redaksi