Infonews.id | Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, keluarga terdampak virus Covid-19 akan mendapat bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu perbulan, selama 3 bulan, April, Mei, Juni 2020.
Skema itu dengan besaran maksimal 35 persen dari total Dana Desa (DD) yang diberikan ke masing-masing desa.
Baca juga: Rapid Tes On The Spot Percepat Deteksi Penyebaran Virus Corona
“Menteri Desa (MenDes PDTT) sudah terbitkan Surat Edaran tentang penyaluran Dana Desa untuk konversi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan potensi maksimal 35 persen dari total Dana Desa,” kata Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (16/4/2020).
Disebutkan, jumlah anggaran DD se-Jatim sebanyak Rp.7,654 triliun, dan potensi maksimal yang bisa digunakan untuk konversi BLT sebesar Rp 2,322 triliun. Dengan jumlah keuangan itu, ada 1.286.374 keluarga miskin yang akan menerima bantuan pemerintah tersebut.
"Dani dana itu yang bisa disasar sebanyak 1.286.374 keluarga miskin,” jelasnya. BLT yang dikucurkan berbasis keluarga, bukan rumah tangga (Kepala Keluarga) sehingga sangat mungkin dalam satu keluarga ada lebih dari satu kepala keluarga yang bisa menerima bantuan. Dijabarkan, dari data terakhir verifikasi program bantuan sembako itu mengacu tahun 2016.
"Sehingga sangat mungkin bertambah karena ada anaknya yang menikah. Di Jatim keluarga penerima bantuan sembako untuk 9 bulan ada sebanyak 1,042 juta keluarga. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Jatim, M Yasin menambahkan bahwa keluarga terdampak Covid-19 yang dapat menerima BLT memiliki beberapa persyaratan.
Diantaranya, ada anggota keluarga miskin yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Kemudian belum dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), keluarga miskin yang ada anggota keluarganya sakit menahun dan kronis.
“Untuk pendataan calon keluarga penerima BLT, desa bisa menggunakan tim relawan desa dibantu pendamping PKH. Selanjutnya, hasil pendataan dimusyawarahkan di tingkat desa lalu ditandatangani dan diajukan ke Bupati melalui Camat, supaya bisa segera dilakukan verifikasi,” terang M Yasin.(*)
Editor : Tudji Martudji