Laporan Polisi di Polrestabes SurabayaTerbit Sejak 2019

Suyanto, Terlapor Penipuan Cek Bodong Bank BCA Puluhan Miliar Belum Ditangkap

infonews.id
Cek Bank BCA yang disebut "Bodong" alias kosong (IN/PHOTO: IST)

SURABAYA, INFONews.ID – Kasus penipuan dengan modus penyerahan cek kosong Bank BCA sebagai jaminan transaksi atau investasi di Surabaya masih menjadi perhatian. Salah satu pelaku yang hingga kini belum tertangkap adalah Suyanto, mantan karyawan Bank BCA Surabaya. Laporan Polisi (LP) atas kasusnya telah terbit di Polrestabes Surabaya sejak 2019, namun proses hukum dinilai mangkrak.

Kasus yang melibatkan Suyanto dilaporkan oleh korban bernama Mulyasiswaya Tanudjaja. Kejadian diduga berlangsung sekitar 1 Pebruari 2019.

Baca juga: Kuasa Hukum Frizon Desak Penyidik Uji Sumber Pengetahuan dan Kronologi

"Kejadiannya sudah lama sekali, sekitar bulan Pebruari 2019," kata korban Mulyasiswaya Tanudjaja.

Suyanto dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Selain itu, terdapat korban lain, Tan Tjan Liong yang beralamat di Manyar Kertoarjo, Surabaya. Ia dirugikan melalui tiga lembar cek Bank BCA kosong dengan total nominal Rp1,95 miliar.

Menurut informasi, Suyanto telah lama dipecat dari Bank BCA Surabaya dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, istrinya, Fenti Gunawan, yang juga merupakan karyawan bank tersebut, masih aktif bekerja di kantor Bank BCA di Jalan Darmo, Surabaya.

Baca juga: Ini Dampak Gempa Tuban, Evakuasi Pasien RS Unair dan Kerusakan Bangunan di Surabaya

Beberapa media dan keluarga korban berupaya menemui Fenti untuk mengonfirmasi keberadaan suaminya. Namun, upaya tersebut selalu dihalangi. Fenti dinilai menghindar, sementara petugas keamanan setempat mencegah awak media menemuinya.

Kasus serupa juga sempat ramai diberitakan di Surabaya, antara lain yang melibatkan Jeremy Gunadi. Dalam kasus tersebut (terungkap akhir 2023 hingga awal 2024, dengan sidang berlangsung 2026), terdakwa menipu investor dengan menawarkan bisnis pengurusan surat kendaraan bermotor (STNK dan BPKB) baru. Sebagai jaminan, ia menyerahkan tujuh lembar cek Bank BCA senilai total Rp16 miliar. Saat korban mencoba mencairkan cek tersebut, bank menolak karena rekening kosong. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa kerja sama bisnis yang ditawarkan sepenuhnya fiktif.

Dalam catatan hukum dan perbankan di Indonesia, penyerahan cek kosong dengan tujuan mengelabui orang lain agar menyerahkan barang atau uang dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Secara aturan perbankan, nasabah yang mengeluarkan cek kosong sebanyak tiga kali dalam kurun waktu enam bulan, atau satu kali dengan nilai nominal minimal Rp500 juta, akan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) oleh Bank Indonesia. Hak penggunaan cek atau giro yang bersangkutan akan dibekukan.

Hingga saat ini, keberadaan Suyanto masih belum diketahui secara pasti, sementara proses hukum atas laporan yang telah masuk sejak 2019 terus dinantikan kejelasannya oleh para korban. (*)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru