SURABAYA, INFONews.ID - Untuk memperkuat dasar pengembangan riset dan inovasi di wilayah ini, DPRD Provinsi Jawa Timur terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah. Sebelum disahkan, anggota dewan membuka ruang seluas‑luasnya untuk mendengar saran dari akademisi, mahasiswa, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), hingga tokoh masyarakat.
Forum sosialisasi dan penjaringan aspirasi digelar di Hotel Harris Surabaya, dengan menghadirkan para pakar dan pemangku kepentingan. Di sini, peserta bersama‑sama meninjau draf naskah akademik yang sudah ada, lalu mencatat hal‑hal penting yang belum tercakup di dalamnya.
Baca juga: Game HGI Bikin YS Dibui, DPRD Jatim Minta Komdigi Bergerak
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024‑2029, Deni Wicaksono, menjelaskan kegiatan ini bertujuan agar aturan yang dibuat benar‑benar sesuai kebutuhan daerah.
“Jadi hari ini kita dengar langsung masukan dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan tokoh masyarakat terkait Raperda riset dan inovasi. Draf awal sebenarnya sudah kami sebarkan, tapi kami masih ingin memastikan tidak ada hal penting yang terlewat,” ujar Deni saat ditemui awak media.
Ia menyoroti satu hal yang menjadi perhatian utama dewan: menurutnya, perhatian Pemprov Jatim terhadap pengembangan riset masih terasa kurang, terutama dari sisi dukungan anggaran. Padahal riset dan inovasi menjadi mesin penggerak kemajuan daerah.
Baca juga: Kasus ESDM Jatim, DPRD Minta Evaluasi Total Perizinan
“Kami melihat perhatian pemerintah provinsi terhadap riset dan inovasi masih minim, terutama soal anggaran. Kami ingin Jawa Timur bisa menjadi motor penggerak, agar riset daerah terus tumbuh dengan dukungan kebijakan dan dana yang memadai,” tegasnya.
Semua saran yang masuk dari forum ini nantinya akan dikaji tim DPRD. Pihak dewan akan memilah mana yang sudah ada di draf, mana yang perlu ditambahkan, dan bagian apa saja yang harus diperbaiki.
Baca juga: Gembleng Disiplin di Akmil, Ketua DPRD Jatim Siap Perkuat Kinerja Legislasi
Dengan adanya Perda nanti, diharapkan kegiatan riset dan inovasi di Jawa Timur punya payung hukum yang jelas, sehingga lebih banyak terobosan baru yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah. DPRD Jatim menargetkan peraturan ini bisa disahkan sebelum akhir tahun 2026.
“Target kami, pada tahun 2026 ini Perda tersebut sudah bisa disahkan,” pungkasnya. (*)
Editor : Tudji Martudji